Kasus Curat, Dua Warga Lubuk Pinang Diamankan Polisi

Hukum, Mukomuko25 Dilihat

Mukomuko, Beritarafflesia.com– Lakukan pencurian dengan pemberatan (curat), dua orang pria inisial Bu (21) dan DS (15) Warga Kecamatan Lubuk Pinang diamankan Polsek Lubuk Pinang Polres Mukomuko Polda Bengkulu.

Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Lubuk Pinang IPTU Suherman menerangkan kedua orang terduga pelaku diamankan setelah melakukan curat dirumah korban Tati (27) Warga Desa Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang.

Baca Juga  Disperindagkop-UKM Mukomuko Minta Kopdes Merah Putih Siapkan Enam Gerai

“kedua terduga pelaku melakukan aksi pada hari Selasa (12/11) sekira pukul 23.00 Wib, ketahuan langsung oleh korban saat tengah mengambil dompet korban yang ada di ruang tengah sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)” tambahnya.

Baca Juga  Disperindagkop-UKM Mukomuko Minta Kopdes Merah Putih Siapkan Enam Gerai

Korban yang melihat langsung kejadian tersebut kemudian berteriak setelah kedua orang pelaku keluar rumahnya karena merasa takut pungkasnya mengakhiri.

Share

Tinggalkan Balasan