Kasus Narkotika Kadus Rejang Lebong Masuki Tahap Kasasi di MA

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, 25 November 2025,- Perkembangan terbaru kasus narkotika yang menjerat Irsyad Thohiri alias Otong, Kepala Dusun (Kadus) Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan konfirmasi jurnalis jurnalisbengkulu.com ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Curup, berkas kasasi terpidana telah diterima MA dan saat ini proses penanganan berkas sedang berjalan.

Berkas kasasi terpidana Irsyad Thohiri sudah diterima oleh Mahkamah Agung. Saat ini proses penanganan berkas sedang berjalan di MA,” jelas Uci Iffatria Nopiza, S.H., petugas PTSP PN Curup.

Sebelumnya, Irsyad Thohiri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, namun putusan tetap menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Curup, yaitu hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Tidak puas dengan hasil banding, Irsyad menempuh jalur kasasi sebagai upaya hukum terakhir.

Baca Juga  Dua Pemuda Rejang Lebong Diamankan Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu

Kasus ini menarik perhatian publik karena Irsyad ditangkap pada 5 Maret 2025, hanya sebulan setelah dilantik sebagai Kadus Desa Kampung Baru. Fakta ini memicu sorotan luas terkait integritas pejabat pemerintahan desa.

PN Curup memastikan seluruh proses di tingkat pengadilan negeri dan banding telah selesai. Tahap berikutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung.

“Kami hanya memastikan kelengkapan berkas sebelum diteruskan ke MA. Keputusan akhir berada pada majelis hakim Mahkamah Agung,” tambah Uci.

Publik kini menantikan putusan kasasi MA untuk mengetahui apakah hukuman Irsyad Thohiri akan tetap, berubah, atau diperberat. (Br)Wawandra

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Berita Terbaru