Pemeriksaan terhadap pelaku kekerasan
Kepahiang, Beritarafflesia.com Polda Bengkulu sedang mendalami atas laporan warga kabupaten Kepahiang terkait kasus penganiayaan KDRT yang dialami pelapor yang merupakan istri nya sendiri, berinisial AB(43) pada hari Kamis (30/09/2021) kemarin
Menurut Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengungkapkan, berdasarkan laporan pelapor kepada petugas kejadian berawal saat korban menghubungi pelaku melalui chat WhatsApp meminta agar anaknya di antar pulang kerumah, kemudian pelaku inisial AB bersama anak nya tidak mau tinggal lagi sama ibunya, yang membuat korban sakit hati dan membuat korban bertanya kepada anaknya, siapa yang mengajarinya dan terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku sehingga korban mengalami lebam dibagian rahang sebelah kanan, lebam dibagian bibir sebelah kiri, dan lebam dibagian tangan sebelah kanan.
“Saat ini korban sudah diamankan di polres Kepahiang ” terangnya.
Penangkapan pelaku tindak pidanan kekerasan KDRT tersebut bermula saat Anggota sat Reskrim polres Kepahiang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di pondok kebunny yg terletak di Desa Peraduan Binjai ke.Tebat Karai Kab. Kepahiang pada hari Jum’at 01 Oktober 2021 pukul 01.00 wib.
Atas kejadian tersebut tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga












