Kedapatan Bawa Sabu dan Pisau, Polres Rejang Lebong Amankan Sopir Asal Tanjung Aur

- Penulis

Jumat, 9 September 2022 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedapatan Bawa Sabu dan Pisau, Polres Rejang Lebong Amankan Sopir Asal Tanjung Aur

Kedapatan Bawa Sabu dan Pisau, Polres Rejang Lebong Amankan Sopir Asal Tanjung Aur

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Seorang Sopir berinisial GR (20) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi ditangkap personil Polsek Bengko Polres Rejang lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa Narkoba dan Sajam, Kamis (08/09/22) siang lalu.

Sopir berinisial GRI (20) ini diamankan saat melintas di depan Polsek Bengko dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dan sebilah pisau di pinggang.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH melalui Kapolsek Bengko Iptu Singgih Wirastho, SH menjelaskan, pelaku sementara diduga hanya seorang pengguna.

Baca Juga  PMD: Minat warga Rejang Lebong menjadi perangkat desa tinggi

“Sementara pelaku ini sebagai pengguna dan melintas di depan Polsek Bengko. Saat kita geledah bukan hanya narkoba, tapi juga Sajam dipinggangnya,” ucap Kapolsek Bengko.

Kapolsek Bengko mengatakan, untuk proses penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres RL.

“Untuk kasus narkobanya penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rejang Lebong. Sedangkan untuk sajam tetap kita yang proses penyidikannya,” demikianpungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru