Kejaksaan Negeri Bintuhan Musnahkan 17 Barang Bukti Hasil Kejahatan

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Beritarafflesia.com.-Kejaksaan Negeri Bintuhan musnahkan 17 Barang Bukti (BB) perkara kejahatan terkait kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejari Bintuhan, Rabu, 31 Juli 2024.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Pofrizal SH,MH .

Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan, Pofrizal SH,MH melalui Kasi Barang Bukti dan Rampasan Yudi Syahputra SH mengatakan, barang bukti hasil perkara kejahatan terkait kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdapat 17 kasus perkara yang dimusnahkan. Itu dengan rincian lima perkara Narkoba, delapan perkara pencabulan, dua perkara senjata tajam dan dua perkara pencurian kendaraan bermotor.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdapat 85 item yang merupakan hasil kejahatan periode Januari – Juli 2024,” ujarnya.

Baca Juga  Pembayaran Insentif Nakes Penanganan Covid-19 Tahun 2021 Lebih Baik

Dikatakannya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air dan dipotong menggunakan gerinda.

Acara ini disaksikan Bupati Kaur, Asisten,Kepala OPD , unsur Forkopimda baik Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan pejabat Kejaksaan Negeri Bintuhan serta wartawan yang meliput kegiatan.

“Memusnahkan barang bukti perkara kejahatan dilakukan untuk mewujudkan dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana,” ungkapnya.

Eksekusi pemusnahan barang bukti perkara kejahatan tergantung putusan pengadilan. Ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dikembalikan kepada negara untuk dilelang atau dimusnahkan. (BR)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:51 WIB