Kejar Penyidikan Investasi Bodong, Polres RL Panggil Ibu Tersangka Sebagai Saksi

- Penulis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK

Curup, (Beritarafflesia.com) – Selasa, (10/08/21) Personil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu perlahan mulai mengungkap beberapa fakta dalam penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang dijalankan tersangka YN alias Yu (19) dan rekannya VADI alias Va (20).

Terbaru, mereka sudah mengetahui korban yang menyita handphone Iphone 12 Promax milik tersangka.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina kemarin mengungkapkan, untuk menyelesaikan berkas perkara, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan untuk penyita handphone Yu yaitu RN yang merupakan salah satu korban investasi bodong tersangka Yu.

” penyita Hp yu yakni RN merupakan seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, RN merupakan salah satu korban dari investasi Bodong Yu dan terakhir modal investasinya mencapai Rp 20 juta.

‘’ setelah kasus YU mencuat, RN mengambil inisiatif menahan handphone milik Yu tersebut untuk menjadi jaminan agar Yu mengembalikan modal investasinya yang mencapai Rp 20 juta kepada Yu. Kita sudah menyampaikan surat panggilan untuk RN sebagai saksi dan jadwalnya besok .’’ Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Polresta Bengkulu Lumpuhkan 2 Orang Bandit Bersenpi Rakitan Asal Rejang Lebong

Kasat Reskrim mengatakan, selain memanggil RN sebagai saksi, mereka juga memanggil ibu tersangka Yu sebagai saksi yang juga dijadwalkan diperiksa hari ini.

Dimana menurut keterangan Yu, tiga dari empat ATM miliknya dititipkan kepada sang ibu sebelum dirinya diamankan oleh polisi ke Polres Rejang Lebong.

” kita akan segera memanggil ibu tersangka untuk melengkapi berkas perkara investasi Bodong.” Kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim, terkait dengan penarikan terakhir uang Rp 11 juta dari dua ATM milik Yu yang dititipkan tersebut.

Karena keterangan Yu dan dikuatkan ayah Yu, bahwa ATM tersebut dititipkan kepada sang ibu dengan alasan uang di dalam ATM untuk Yu nantinya mendaftar kuliah.

sejauh ini mereka sudah berhasil mencatat para korban yang jumlahnya mencapai lebih dari 130 orang. Dari 130 lebih orang yang berinvestasi tersebut, total modal yang terkumpul mencapai Rp 861 juta. (kzn)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru