Kejari Kabupaten Benteng Lakukan Pemusnahan 88 BB Yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Bengkulu, Beritarafflesia.com,-Kejari kabupaten Benteng melakukan pemusnahan sebanyak 88 Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana kriminalitas yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (13/5/2024).

Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di depan halaman kantor Kejari Benteng.

Baca Juga  Air Tak Mengalir, Pelanggan Perumda Benteng Mengeluh

Sementara itu, Kajari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Rapilo,SH,MH menjelaskan, puluhan barang bukti yang dimusnahkan itu berupa jenis narkotika, senjata tajam, handphone sejumlah pakaian dan lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak adalah barang bukti yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Baca Juga  Gerakan Jum’at Bersih, PJ Bupati Benteng Ajak ASN Jaga Kebersihan

Dijelaskan, pemusnahan 88 barang bukti dari hasil tindak pidana kriminalitas yang terjadi di Bengkulu Tengah ini merupakan barang bukti dari beberapa perkara yang terjadi selama ini yang disimpan dan diamankan oleh pihak Kejari Bengkulu Tengah. 

Baca Juga  Wabup Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Tentang Pembentukan PN Kab Bengkulu Tengah

“Pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana kriminalitas yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini disaksikan langsung pihak Polres, Kadis Dinkes Benteng, serta tamu undangan lainnya,” pungkasnya. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan