Kejati Bengkulu Gelar Mediasi Antara IAIN Dan Pemprov Bengkulu

- Penulis

Rabu, 11 November 2020 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar mediasi antara IAIN Bengkulu dengan Pemprov Bengkulu, terkait Permasalahan Pengalihan Aset Bangunan Pemprov eks STQN, di Ruang Rapat Perdata dan TUN Kejati Bengkulu, Rabu (12/11/2020).

Hadir dalam mediasi tersebut, Asdatun Kejati Setyo Pranoto, Sekda Provinsi Bengkulu, Asisten III, Karo Umum, Rektor IAIN Bengkulu serta MUI Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan itu juga ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Bengkulu dengan IAIN Bengkulu serta Kejati Bengkulu yang diwakili Asdatun Setyo Pranoto Kejati, perihal pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara  (JPN) untuk dilakukan mediasi terkait permasalahan aset bangunan Pemprov di atas lahan IAIN eks STQ. 

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Sekda Hamka Sabri mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rektor IAIN Bengkulu Prof. Sirajuddin serta Asdatun Kejati Bengkulu.

“Kejaksaan diberikan kepercayaan sebagai mediator terkait permasalahan hibah. Jaksa pengacara negara sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara negosiasi untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Asdatun Setyo Pranoto.

Dengan kesepakatan mediasi ini, dirinya berharap agar semua pihak dapat sama-sama berdoa agar permasalahan hibah aset ini dapat segera terselesaikan dengan baik.

Baca Juga  Jelang Akhir Jabatan, Kades Pagar Agung Fokuskan Pembangunan Jalan

“Karena pengamanan di bidang aset ini sangat penting dan permasalahan aset ini juga banyak terjadi di seluruh provinsi,” ujarnya.

Dilain sisi, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyambut baik mediasi ini. Menurutnya persoalan hibah aset ini hanya menunggu keluarnya surat persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.

Karena, jelas Hamka, pengalihan hibah aset ini sudah dilakukan dan disetujui sejak zaman Gubernur Agusrin Najamudin hingga bergulir ke zaman Gubernur Rohidin Mersyah, namun hingga kini masih terkendala dari persetujuan Dewan Provinsi saja.

“Karena ada sebuah persyaratan untuk menghibahkan aset itu harus persetujuan Dewan, maka kini kita hanya menunggu jawaban dari dewan provinsi untuk persetujuan hibah aset tersebut,” ungkap Hamka.

Dengan adanya kesepakatan mediasi melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Bengkulu ini, kata Hamka, mudah-mudahan persoalan yang dihadapi dapat segera diselesaikan.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB