Kejati Bengkulu Sita Uang Rp 13 Miliar Dari Kasus Korupsi Replanting Sawit BU

- Penulis

Senin, 25 Juli 2022 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu Sita Uang Terkait Kasus Dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Kabupaten BU

Kejati Bengkulu Sita Uang Terkait Kasus Dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Kabupaten BU

Beritarafflesia.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang senilai Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Kabupaten Bengkulu Utara 2019-2020.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Arlan Sidi selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Eki Darwanto selaku Sekretaris, Suhastono selaku Bendahara Kelompok dan Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara.

“Uang sebesar Rp 13 miliar disita dari rekening satu kelompok tani penerima bantuan program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2020 dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” kata Kajati, senin (25/07/22).

Untuk diketahui, total dana program Replanting Sawit Bengkulu Utara pada tahun 2019-2020 lalu, yakni sebesar 139 miliar lebih yang dibagikan untuk 28 kelompok tani yang berada di wilayah kabupaten Bengkulu utara.

Baca Juga  Sekdis Pariwisata BU Akan Bangun Wisata di Desa Rama Agung Seperti Pulau Bali

Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menduga  dalam mendapatkan program replanting sawit tersebut para tersangka dengan sengaja memalsukan sejumlah data antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik asli kebun sawit dan ada juga penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.

Bahkan penggunaan dana bukan untuk sawit tetapi realisasinya untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk hingga membeli tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

“Dari total dana replanting sawit tersebut satu kelompok tani mendapatkan dan bervariasi antara Rp 25 hingga Rp 30 juta per hektar dengan luas lahan minimal tidak boleh lebih dari 4 hektar,” ungkap Kajati.(Yugo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok
Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026
Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat
Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG
Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun
Pemkab Bengkulu Utara Bersama TNI–Polri Gelar Gerakan Jumat Bersih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru