Kejati Bengkulu Usut Kasus Dugaan Korupsi PT. Sendabi Indah Lestari BU

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu Usut Kasus Dugaan Korupsi PT. Sendabi Indah Lestari BU

Kejati Bengkulu Usut Kasus Dugaan Korupsi PT. Sendabi Indah Lestari BU

Bengkulu,Beritarafflesia.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut kasus indikasi korupsi yang terjadi di PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Bengkulu Utara.

Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH. MH belum membeberkan secara rinci terkait pengusutan dugaan korupsi di Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit tersebut yang saat dilakukan pihaknya. Kajati Bengkulu mengaku, pengusutannya masih penyelidikan atau Pengumpulan Data (Puldata).

“Masih Puldata ya, jadi belum selesai, saya belum bisa menyampaikan karena masih penyelidikan. Statusnya masih penyelidikan. Boleh kita ungkapkan kalau sudah penyidikan,” kata Kajati Bengkulu saat konferensi pers di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (8/12/2022).

Kajati Bengkulu mengatakan, dalam hal ini pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari pusat, karena menyangkut soal investasi di daerah.

“Ini perusahaan perkebunan, jadi kita masih Puldata ya terkait dengan perkebunan ini. Karena memang harus kita ikuti dengan cermat kebijakan-kebijakan pusat, jangan sampai, justru ini membuat blunder, investasi tidak mau masuk ke Bengkulu,” ungkap Kajati Bengkulu.

Baca Juga  Pimpinan PT. Pebana Adi Sarana  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Meskipun begitu, sambung Kajati Bengkulu, pihaknya tetap mendalami untuk mengetahui apakah ada penyimpangan atau tidak.

“Kita akan berusaha, apakah disitu ada penyimpangan atau tidak, ataukah itu nanti ternyata ada yang bersifat administratif, nah itu masih kita dalami, saya tidak akan gegabah,” jelas Kajati Bengkulu.

Untuk diketahui, lantaran pengusuyutan yang dilakukan masih pada tahap penyelidikan, sehingga Kejati Bengkulu belum mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di perusahaan tersebut secara gamblang. (Boy)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
Diskominfo Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan Kategori Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Budaya
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
Wujudkan Transformasi Ekonomi Sosial se-Sumatera, Konreg PDRB – ISE Hasilkan 7 Kesepakatan
Penguatan Content Creator Bengkulu: Mengawal Transparansi Sawit dengan Jurnalistik Media Sosial
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Pimpinan PT. Pebana Adi Sarana  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 11 September 2024 - 09:49 WIB

Diskominfo Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan Kategori Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Budaya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:26 WIB

Wujudkan Transformasi Ekonomi Sosial se-Sumatera, Konreg PDRB – ISE Hasilkan 7 Kesepakatan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:46 WIB

Penguatan Content Creator Bengkulu: Mengawal Transparansi Sawit dengan Jurnalistik Media Sosial

Berita Terbaru