Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Foto/ Ketua Ormas Pijar Institute Bengkulu Apriansyah

Bengkulu Beritarafflesia.com,’- Ketua Organisasi Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institute Bengkulu, Apriansyah, meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera memeriksa manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, selaku perusahaan pengelola jaringan ritel modern Alfamart yang beroperasi di Provinsi Bengkulu.

Ketua Ormas Pijar Bengkulu juga menilai,bahwa perusahaan Alfamart ini diduga kuat melakukan praktik yang berpotensi merugikan negara, terutama dalam sektor objek pajak Parkir lantaran manipulasi Laporan Omzet  dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa bayar pajak.

Menurut Apriansyah, indikasi pelanggaran serius ini ia mendesak kejati Bengkulu segera melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pertama, ia menyoroti kejanggalan dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk pungutan pajak parkir. Sedangkan dalam regulasi sangat jelas,bahwa proses penerbitan NPWPD tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa disertai laporan omzet yang menjadi dasar penetapan pajak daerah.dan ada aktivitas.

Dikatakannya, Praktik ini akan berpotensi menghilangkan hak pemerintah daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apriansyah menegaskan bahwa setiap badan usaha yang memungut biaya parkir wajib menyampaikan laporan omzet secara berkala agar pemerintah daerah dapat melakukan penghitungan pajak secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

“ APH harus mengetahui hal ini., Jika NPWPD diterbitkan tanpa memenuhi syarat, maka proses pemungutan pajak menjadi tidak sah secara administrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena jika mengacu dari hasil uji petik yang dilakukan pihak Bappenda kota Bengkulu tentu pada saat penetapan pajak setiap gerai alfamart laporan omzetnya  tidak bisa sama ” Tegas Apriansyah,pada rabu pagi,( 26/11/2025)

Selain mempertanyakan perihal  NPWPD yang diterbitkan Bappenda Kota Bengkulu, tapi tanpa ada aktivitas juru parkir di lapangan. Rian juga mengatakan, jika mengacu pada regulasi, bahwa pajak parkir yang di bayar oleh pihak perusahaan Alfamart tersebut merupakan cacat hukum.

“ Dalam aturan sangat jelas, terbitnya NPWPD itu apa bila ada aktivitas. Dan  laporan Omzet bisa ditetapkan, berdasarkan hasil uji petik. Maka dari itu nilai pajak parkir yang seharusnya di bayarkan pihak Perusahaan Alfamart  untuk PAD kota Bengkulu setiap gerai per bulan berbeda, tidak bisa di tetapkan secara global tanpa ada laporan omset. Artinya pajak yang di bayar itu cacat hukum. Dan Pihak Bappenda terkesan lakukan pungli.” Ungkapnya

Selain persoalan pajak parkir, Apriansyah juga menduga adanya penggunaan BBM jenis solar subsidi oleh kendaraan operasional milik perusahaan PT Alfamart. Ia mengatakan, penggunaan solar subsidi oleh korporasi merupakan pelanggaran berat.,  karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kecil serta sektor tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika benar terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan negara dari pendapatan sektor Pajak BBM industri, tetapi juga berpotensi mengurangi kuota subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Ia menilai bahwa dugaan manipulasi laporan omzet parkir dan penggunaan BBM subsidi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut, termasuk mengevaluasi kepatuhan pajak dan legalitas operasional di seluruh gerai Alfamart di Provinsi Bengkulu.

“ Saya berharap penegakan hukum di Bengkulu secara tegas dan berjalan objektif, transparan demi memastikan tidak ada kebocoran yang menyebabkan kerugian negara serta masyarakat. Karena penyalahgunaan fasilitas subsidi, untuk menghindari bayar pajak dari penggunaan BBM Solar Industri sudah berlangsung lama  di lakukan oleh perusahaan Alfamart tersebut. Demikian pungkasnya

Sementara itu, menanggapi polemik  Perusahaan Alfamart yang beroprasi bisnis di Bengkulu cari Untung, tapi tidak berdampak bagi rakyat kecil. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan keberadaan perusahaan ritel modern maupun pelaku usaha besar lainnya tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Dan pemerintah daerah juga tidak cukup hanya menerima PAD dari sektor perpajakan, tapi masyarakat kecil saat ini banyak yang pengangguran, sedangkan peluang untuk membangun lapangan pekerjaan bisa diciptakan.

“ Jika tidak diikuti dengan komitmen nyata perusahaan industri untuk membantu perekonomian masyarakat kecil, dan tidak sejalan dengan program pemerintah” Bantu Rakyat”,  maka saya sebagai wakil Rakyat, mendukung  APH tindak tegas apabila ada perusahaan yang melanggar hukum” Ucap Teuku

Ia juga menghimbau, Pemerintah daerah dan Pihak perusahaan Alfamart seharusnya jangan hanya melihat dari aspek aturan saja, tetapi menurut teuku yang jauh lebih penting adalah bagaimana perusahaan mampu memberikan kontribusi langsung bagi rakyat kecil, terutama dalam sektor pekerjaan.

“ Masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah ini kan sangat membutuhkan lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari – hari. Mereka ini kan orang tidak mampu, kalau mereka kaya tidak mungkin mau jadi petugas parkir. Maka dari itu saya berharap bagi perusahaan yang beroperasi di Bengkulu harus memperhatikan aspek sosial, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, dan kemitraan yang saling menguntungkan ”imbuhnya

Lanjut  Teuku “Perusahaan harus ikut memikirkan solusi, jangan hanya menikmati pasar di Bengkulu tetapi abai terhadap kebutuhan masyarakat. Kita ingin dunia usaha tumbuh, tetapi pertumbuhan itu juga harus dirasakan oleh rakyat kecil. Demikian” Tutup Teuku.”( BR1)

Share