Kementan: Ekspor Sarang Burung Walet Wajib Sertifikat NKV

Beritarafflesia.com- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), terus berupaya mendukung kegiatan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) yang sejalan dengan Gratieks atau Gerakan Tiga Kali Ekspor.

Ditjen PKH mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor untuk unit usaha sarang burung walet dalam bentuk penjaminan keamanan produk sarang walet berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dalam rangka penjaminan keamanan produk sarang walet, unit usaha rumah walet, pengumpul sarang walet, pencucian sarang walet dan pengolahan sarang walet wajib ber NKV,” ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah, Jumat (22/1/2021).

Adapun landasan hukum dalam mendukung ekspor SBW adalah UU No. 18/2009 jo UU No. 41/2014 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan. UU ini menjami keamanan produk asal hewan melalui pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, sertifikasi dan registrasi produk hewan.

Baca Juga  Babinsa Menjalin Dampingi Tim Tracing Tes Keluarga Pasien Covid-19

Ada juga UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengatur pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam pembinaan unit usaha produk hewan yang tugas dan fungsinya membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Kemudian, PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Aturan ini menyebut setiap produk hewan yang diproduksi di dalam negeri hanya dapat diedarkan jika berasal dari unit usah ber NKV dan atau dalam masa pembinaan.

Lalu, Permentan Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dan Kepmentan Momor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Sarang Burung Walet adalah Komoditas Binaan Ditjen PKH.

Nasrullah mengungkapkan, sampai dengan tahun 2020 tercatat sebanyak 2.990 unit usaha telah memiliki NKV, dan 74 di antaranya adalah unit usaha sarang burung walet. Bagi unit usaha sarang burung walet, sertifikat NKV dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk SBW, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga  Milenial Harus Ikut Gaungkan Kampanye Bangga Produk Dalam Negeri

“Masyarakat juga dapat dengan mudah mengetahui produk sarang walet dari unit usaha yang sudah ber-NKV dengan melihat adanya logo NKV pada kemasan produk sarang burung walet,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (SKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Dan, untuk unit usaha ekspor wajib memenuhi syarat NKV level 1.

Ketua Umum Persatuan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN), Daniel Thong mengatakan, sejauh ini Ditjen PKH Kementan memang sudah sangat membantu dalam upaya mendapatkan NKV.

“Ditjen PKH Kementan sangat membantu dan komunikatif, sebagai fasilitator dengan pihak provinsi dalam rangka penunjukkan Pejabat Otovet (Otoritas Veteriner),” ucap Daniel.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Mempawah Laksanakan Latbakjatri Triwulan II Mempawah - Kodim 1201/Mempawah melaksanakan latihan menembak senjata ringan bertempat di Lapangan Tembak Wirapura Bataliyon Zipur 6/SD di Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Selasa (16/6/2021). Latihan menembak tersebut merupakan kegiatan program kerja Kodim 1201/Mph yang dilaksanakan rutin setiap Triwulan. Komandan Kodim 1201/Mempawah Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto mengatakan, bahwa kegiatan latihan menembak senjata ringan yang digelar setiap triwulan adalah program latihan satuan yang sudah terjadwal sesuai kalender latihan, dilakukan guna membina kemampuan menembak prajurit. “Latihan menembak ini merupakan program satuan yang bertujuan untuk memelihara, meningkatkan kemampuan dan keterampilan menembak para prajurit sehingga akan menjadi prajurit profesional,” ujar Dandim. Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto menambahkan untuk itu tentunya dibutuhkan latihan yang dilakukan secara terarah, bertingkat dan berlanjut guna meningkatkan profesionalisme kemampuan prajurit dalam menembak senjata api laras panjang. Lebih lanjut dikatakan Dandim, menekankan kepada seluruh prajurit agar dalam pelaksanaan latihan bersikap disiplin dengan mematuhi segala instruksi serta ikuti mekanisme latihan, agar dalam pelaksanaan latihan berjalan lancar dan aman,” tambah Dandim. Sementara itu Pasi Ops Kodim 1201/Mempawah Kapten Inf. Hendro Purnomo menjelaskan dalam pelaksanaannya latihan ini menerapkan protokol kesehatan, mengingat situasi pandemi covid-19 saat ini. Ia juga memberikan materi tentang pengetahuan dasar menembak untuk mengingatkan kembali bagaimana teknik menembak yang benar. “Untuk mencapai nilai yang baik dalam menembak para petembak harus menguasai teknik dasar menembak yang benar. Bagaimana mengkombinasikan antara teknik membidik, mengatur nafas dan waktu yang tepat menekan picu sehingga hasil tembakan tepat di sasaran/lesan. Jadi berlatihlah dengan benar dan jangan asal-asalan agar kemampuan menembak dapat terpelihara dengan maksimal,” ungkap Kapten Inf. Hendro Purnomo.

Ia menjelaskan, aturan NKV untuk SBW ini sudah sangat baik. Menurut dia, NKV ini bisa digunakan sebagai pintu awal untuk mempersiapkan perusahaan dalam menghadapi audit lokal maupun audit dari pembeli.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, tren ekspor SBW memang meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Kurang lebih Indonesia telah mengekspor ke 14 negara selama tahun 2020.

Untuk itu, ia bersyukur karena Indonesia bisa menjadi pemasok SBW untuk banyak negara. Terlebih, saat ini, SBW yang diperdagangkan dan diekspor merupakan komoditas binaan dari Ditjen PKH Kementan.

“Ini adalah anugerah Tuhan untuk kita, tanpa perawatan khusus walet memberikan sumbangan devisa negara, manfaat kesehatan dan pendapatan bagi petani,” tutur Mentan SYL.

Share

Tinggalkan Balasan