Kepahiang, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) sedang melakukan pencatatan aset bidang tanah milik daerah, di mana tercatat bahwa 134 bidang tanah milik daerah belum bersertifikat.
Tahun ini, Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.M., melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa Pemkab Kepahiang telah mengusulkan 50 bidang tanah untuk disertifikatkan.
Ia merinci bahwa dari ratusan bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat, sebanyak 90 bidang lainnya berada di bawah badan jalan.
“Tahun ini kita menargetkan pensertifikatan bidang tanah milik Pemkab Kepahiang sebanyak 50 bidang. Saat ini, progresnya sudah mencapai 40 bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran,” kata Herwin.
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini, sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN/ATR Kabupaten Kepahiang sekitar 26 sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Pihaknya memastikan bahwa progres pengukuran yang hampir mencapai 90 persen tersebut dapat terus berjalan, sehingga proses penerbitan sertifikat dapat tercapai hingga akhir tahun 2025.
“Bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran sekitar 40 bidang. Kami berharap proses penerbitan sertifikatnya dapat selesai hingga akhir tahun,” tambah Herwin.
Di sisi lain, Herwin menyatakan bahwa untuk tahun mendatang, pihaknya akan mengusulkan kembali kebutuhan anggaran untuk pensertifikatan sisa bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat, termasuk aset bidang tanah di bawah badan jalan yang masih belum memiliki sertifikat. (BR) Adv













