Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Usin : UU Nomor 13 Tahun 2022 Amputasi Fungsi Legislasi DPRD

- Penulis

Senin, 10 Oktober 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring.SH

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus menjabat sebagai wakil ketua Forum BAPEMPERDA DPRD Provinsi,kota, kabupaten Se- Indonesia Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH meminta keselarasan peraturan perundang-undangan akibat dampak dari undang-undang Cipta Kerja dan undang-undang Nomor 13 tahun 2022.

Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan, bahwa secara konstitusi Bapemperda akan melakukan rudicial review terhadap undang-undang Nomor 13 tahun 2022 karena dirasa telah mengamputasi Bapemperda di daerah sebagai fungsi legislasi.

“Kami berharap presiden dapat membaca satu permasalahan yang kami rasakan dari lahirnya undang-undang nomor 13 tahun 2022 ini, sehingga presiden dapat membuatkan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu),” Ungkap Usin saat tampil live di TVRI Sulawesi Barat dalam mensosialisasikan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga  Renjes Anggota DPRD Provinsi Jaring Aspirasi Masyarakat Di Desa Marga Mukti MM

Langkah ke dua, forum Bapemperda akan mekonsildasikan Bapemperda Provinsi, Kabupaten/kota seperti yang dimandatkan dalam kewenangan sehingga dapat membuat produk hukum yang dapat dikawal oleh Kementerian Dalam Negeri karena kultur cara berpikir otonom daerah ada di Kementrian Dalam Negeri.

 

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring.SH saat acara live TPRI usai ikuti kegiatan Rakernas di Selawesi Barat

“Kami tidak ingin ada lagi yang disibukkan dengan surat edaran maupun peraturan Kementerian lainnya yang dapat membebankan Bapemperda di daerah,” pungkasnya. (BR1) (ADV)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

 Pemprov Bengkulu Sinergi Bersama BPK RI, Perkuat Tata Kelola Belanja Daerah
Gubernur Helmi Hasan Bantu Warga Bangkit Pasca kebakaran, Serahkan Motor dan Mesin Jahit
Gebyar Semarak Merah Putih di Mukomuko, 10 Hari Beri Layanan Gratis Hiburan Bagi Warga
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
 Sekdaprov Gagaskan Solusi di Tengah Efisiensi Anggaran, Kebun Bantu Rakyat Jadi Percontohan
Pemprov Sambut Baik Rencana Penyerahan Hibah BUMN dan Rehabilitasi Dermaga di Pulau Enggano
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:33 WIB

 Pemprov Bengkulu Sinergi Bersama BPK RI, Perkuat Tata Kelola Belanja Daerah

Senin, 21 September 2026 - 19:21 WIB

Gubernur Helmi Hasan Bantu Warga Bangkit Pasca kebakaran, Serahkan Motor dan Mesin Jahit

Senin, 21 September 2026 - 19:04 WIB

Gebyar Semarak Merah Putih di Mukomuko, 10 Hari Beri Layanan Gratis Hiburan Bagi Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru