Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Usin,Ungkap Inisiatif Penting Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan sejumlah hal penting terkait Raperda Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini terkait Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan inisiatif DPR setelah tujuh tahun undang-undang terkait hanya menjadi dokumen sejarah.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus IKS Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin ; Orang Minang itu Semua Pengerak Ekonomi Daerah

“Perda ini sebagai dasar bagi pemimpin untuk menciptakan program-program sesuai dengan peraturan daerah,” ujar Bang Usin, sapaan akrabnya, Selasa (12/12/23). Dijelaskan Usin, contohnya adalah perda bantuan hukum masyarakat miskin yang diajukan olehnya, menjadi satu-satunya di tingkat provinsi yang disetujui oleh Presiden.

Baca Juga  BPK Laksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD Pemprov Bengkulu Tahun 2021

Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari proses pembentukan untuk menggali aspirasi masyarakat dan pihak terkait. “Uji publik diadakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan raperda tersebut,” terangnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan