Kombes Pol Sudarno: Berkas 4 Nelayan Trawl Dinyatakan P21

- Penulis

Jumat, 29 Januari 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., mengatakan Berkas perkara 4 nelayan trawl yang ditangkap pada bulan desember tahun 2020 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan.

Adapun keempat berkas nelayan trawl yang dinyatakan lengkap tersebut diantaranya Rustam dengan Berkas Perkara nomor : BP /01/ B.2/ I / 2021 / Ditreskrimsus , tgl, 12 Januari 2021, Muhammad Aris dengan Berkas Perkara Nomor : BP / 02 /B.2 / I / 2021 / Ditreskrimsus, tgl 12 Januari 2021, Wasimin dengan Berkas Perkara Nomor : BP / 03 /B.2 / I / 2021 / Ditreskrimsus, tgl 12 Januari 2021, Mulyadi dengan berkas perkara nomor : BP / 07/B.2/I/2021 /Ditreskrimsus, tgl 26 Januari 2021.

” Iya keempatnya sudah P21. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, setelah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan 4 tersangka dititipkan kembali oleh JPU dalam sel tahanan Polda Bkl, BB berupa alat tangkap dan box penyimpan ikan hasil tangkapan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Terhadap kapal dititip rawatkan di Dit Polair Polda Bengkulu.

Baca Juga  Miliki Sabu, Warga Pasar Manna Diamankan Polisi

 

Untuk diketahui keempat nelayan trawl tersebut ditangkap berdasarkan LP – B /1129/XII/2020/Bengkulu tanggal 26 Desember 2020 pada saat keempat nelayan tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan di Perairan Laut Bengkulu Utara, Ds. Serangai , Kec. Air napal, Kab. Bengkulu Utara

” Keempat tersangka kita jerat dengan pasal 84 ayat (2),(3), dan atau Pasal 85 UU RI No. 45 Tahun 2009 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(Sumber:Tribata)

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru