Komisi 3 DPRD Kota Gelar RDP Tindak Lanjuti Polemik Pasar Pagar Dewa

- Penulis

Senin, 1 Februari 2021 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Menindak lanjuti audiensi yang dilakukan bersama perwakilan pedagang Pasar Pagar Dewa beberapa waktu lalu, hari ini Senin (01/02//2021). Komisi 3 DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Persatuan Pedagang Pasar Pagar Dewa (P4D).

Wakil Ketua Komisi 3 Dediyanto mengatakan Dewan memfasilitasi keinginan para pedagang untuk berkomunikasi dengan dua Dinas tersebut sebagai pendahuluan sebelum dapat difasilitasi untuk berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya yang memiliki otoritas legal sebagai pengelola Pagar Dewa.

“Pedagang minta difasilitasi untuk bisa berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya karena ada opsi dari koperasi agar mereka pindah,” kata Dediyanto.

Komisi 3 lanjut Dediyanto mendorong agar para pedagang diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya. Komisi 3 pun meminta Diskop dan Disperindag memfasilitasi mediasi antara pedagang dengan Koperasi Bangun Wijaya.

Baca Juga  Pemkot Sekali Lagi Menegasakan Penertiban Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), Makin Bandel

“Tadi sudah disepakati dalam waktu dekat ada mediasi yang akan dijembatani oleh Disperindag dan Diskop agar kedua belah pihak sama-sama nyaman, ” ujarnya.

Komisi 3 kata Dediyanto, berharap agar ada solusi penyelesaian permasalahan yang tidak merugikan salah satu pihak.

Selain itu, dalam RDP ini Komisi 3 juga meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengkaji potensi PAD yang dihasilkan dari Pasar Pagar Dewa. Selama ini Koperasi Bangun Wijaya menyetor sebesar Rp. 5 juta setiap bulan untuk PAD.

“Walaupun dikelola oleh pihak ketiga, namun potensi PAD tidak boleh diabaikan, ” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu pedagang pasar pagar dewa mendatangi Dewan dan mengeluhkan tidak diakuinya Surat Keterangan Menempati (SKM) yang dikeluarkan UPTD Pasar Pagar Dewa oleh Koperasi Bangun Wijaya. Koperasi Bangun Wijaya juga telah meminta pedagang untuk pindah. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru