Komitmen Polda Bengkulu Lakukan Gakkum Terhadap Perdagangan Satwa Yang Dilindungi

- Penulis

Senin, 9 November 2020 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah Provinsi Bengkulu terbilang cukup marak. Hal tersebut terbukti setelah petugas Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada bulan September s/d Oktober 2020 melakukan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi sebanyak dua kasus.

Kasus pertama terkait perdagangan satwa dilindungi jenis Rusa Sambar dan Kambing Hutan, sedangkan pada kasus kedua dengan jenis Trenggiling. Satwa-satwa tersebut termasuk kategori yang satwa yang dilindungi berdasarkan penetapan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis. Pengawetan tersebut sebagai upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada serta agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi, pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya, pemeliharaan dan pengembangbiakan. Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi. Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria diantaranya mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Baca Juga  Gubernur Rohidin Pesankan Terus Berikan yang Terbaik Bagi Indonesia Saat Musyda Muhammadiyah dan Aisyiyah Kab.Benteng

Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria tersebut wajib dilakukan upaya pengawetan. Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa.

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ). Sedangkan untuk mendukung kegiatan tersebut dapat dilakukan kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan :

Identifikasi;
Inventarisasi;
Pemantauan;
Pembinaan habitat dan populasinya;
Penyelamatan jenis;
Pengkajian, penelitian dan pengembangannya.
Sedangkan untuk Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan :

Pemeliharaan;
Pengembangbiakan;
Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
Rehabilitasi satwa;
Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.

Dalam rangka pengawetan tumbuhan dan satwa, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dan pengendalian tersebut dapat dilakukan melalui tindakan preventif dan represif. Sedangkan tindakan preventif meliputi penyuluhan, pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum serta penerbitan buku-buku manual identifikasi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi. Sedangkan tindakan represif meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa tersebut.

Polda Bengkulu beserta dengan jajarannya selalu berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dalam kegiatan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tersebut dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap adanya dugaan tindak pidana tersebut.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan
Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov
Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB