Konsolidasi Percepatan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano, Gubernur Rohidin Pesankan Ini

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsolidasi Percepatan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano, Gubernur Rohidin Pesankan Ini

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Gubernur Rohidin Mersyah menerima audiensi Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Jumat (17/5/2024).

Kedatangan Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra didampingi oleh Milson selaku Pabuki (Koordinator Ketua-Ketua Suku yang ada di Pulau Enggano), untuk membahas konsolidasi percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano yang berada di Bengkulu Utara.

Menurut Gubernur Rohidin Mersyah, masyarakat yang mendiami Pulau Enggano merupakan masyarakat yang memiliki kekhususan tertentu daripada masyarakat maupun suku lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Masyarakat yang mendiami Pulau Enggano itu artinya ada kekhususan masyarakatnya, Enggano ini tidak tercampur dari budaya maupun adat lain, seperti suku Rejang, Serawai dan Lembak yang bisa beradaptasi di tempat lain. Enggano ini merupakan wilayah pulau strategis nasional yang berada di pulau terluar,” kata Gubernùr Rohidin.

Baca Juga  Pemkab Lebong Inisiatif Perbaiki Jalan Amblas, Warga Beri Apresiasi
Konsolidasi Percepatan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano, Gubernur Rohidin Pesankan Ini

Sementara itu, Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra mengatakan, percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano setidaknya ada 3 skema yang mestinya harus dikaji lebih lanjut. 

Salah satunya yaitu skema perlindungan hukum adat masyarakat Enggano yang diterbitkan melalui Perda atau paling tidak ada surat dari bupati/gubernur secara khusus terhadap masyarakat Enggano.

Konsolidasi Percepatan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano, Gubernur Rohidin Pesankan Ini

“Kita mengajak stakeholder untuk kembali review ulang skema terbaik dengan efektif cepat perlindungan terhadap masyarakat Enggano,” kata Ricky.

“Ada tiga skema yang bisa dilakukan, pertama sķema pengakuan perlindungan hukum adat yang diterbitkan melalui Perda atau paling tidak ada surat dari bupati/gubernur, kedua bisa melalui skema desa adat, kemudiàn bisa perda masyarakat adat ini ingin kita coba dibedah bersama stakeholder terkait,” tutupnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Helmi Hasan Pastikan Pembangunan Jalan di Benteng Berlanjut Hingga 2026
Safari Ramadan di Rawa Makmur, Helmi Hasan Kucurkan Rp. 50 Juta Untuk Masjid dan Rp.30 M Untuk Jalan Kalimantan
Gubenur Helmi Hasan Sampaikan Kabar Infrastruktur dan DBH saat Safari Ramadan di Kaur
Gubernur Helmi Hasan Tinjau Pembangunan Jalan Nanjungan–Bintasan–Kembang Sri, Total Anggaran Puluhan Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:42 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:10 WIB

Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:22 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi

Senin, 2 Maret 2026 - 12:25 WIB

Helmi Hasan Pastikan Pembangunan Jalan di Benteng Berlanjut Hingga 2026

Berita Terbaru