Konsorsium LSM Bengkulu Apresiasi, Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Gugatan Status Tanah Milik Yayasan Al- Amin Darana Lastarya

Kunjungan Irwasum Polri Komjen Pol Drs. Ahmad Dafiri M.Si saat Serahkan Bantuan Sembako Kepada Yayasan Anak Yatim Piatu Al– Amin  Darana  Lastarya

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Konsorsium Nasiaonal LSM Bengkulu Apresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) yang menolak Pemohon Kasasi I (Satu) Bapak Rudi SH. Pemohon II (Dua) Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu  melawan  Susilawati yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada  Tanggal 21 September 2022 dengan putusan Nomor : 466/K/TUN/2022

Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkulu yang tergabung dari beberapa LSM menyampaikan terkait Persoalan Gugatan Atas Hasil Pemecahan surat Hak Milik No: 06760 di Kelurahan Betungan  tanggal 02 –11–1978  dengan surat Nomor 03121/Betungan /2019 tanggal 28-02-2019 yang sudah menjadi Sertifikat (Hak Milik) atas nama Hazbullah sekarang Oleh Bapak  RADI SH.  digugat SKT (Surat Keterangan Tanah) nomor : 973/043/V/I/1991 Tanggal 24-05-1991 Atas nama Ny. Susilawati.

Baca Juga  Gubernur Rohidin : ada Empat Sektor dari Kerja sama Provinsi Bengkulu dan Jawa Timur

Menurut Rahman Tamrin selaku Kordinator Konsorsium Nasional LSM Bengkulu, Sertifikat adalah Barang atau sesuatu yang kita punya. Sebagai Barang bukti kepemilikan suatu barang. Informasi ini dijelaskan secara tertulis dan mempunyai kekuatan yang SAH dan tidak bisa diganggu gugat dihadapan Hukum di Negara Republik Indonesia.

Poto Bersama saat Kunjungan  Irwasum Polri Komjen Pol Drs. Ahmad Dafiri M.Si  sekaligus Salurkan Bantuan Sembako Kepada Yayasan Anak Yatim Piatu Al– Amin Darana Lastarya

 

Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah: Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.

Baca Juga  IKA PMII Bengkulu Apresiasi Capaian 100 Hari Program Kapolri

Sejak berlakunya UUPA, SKT tidak diakui lagi sebagai Bukti Hak Kepemilikan hak atas tanah, SKT hanya merupakan bukti hak lama yang merupakan proses awal atau alas hak untuk kemudian dilakukan pendaftaran tanah dan selanjutnya diterbitkan sertifikat yang merupakan bukti kuat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Lanjut Tamrin, Meminta kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Baherman, S.H.,M.H, untuk memberikan keputusan yang sama sesuai hasil Keputusan akhir kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Perlu diketahui Bahwa Sertifikat awal atas nama Indra di pecah atau di beli oleh  Hazbullah dan dari Hazbullah di hibahkan ke Yayasan  Al– Amin  Darana  Lastarya (yayasan anak yatim Piatu) untuk menampung anak – anak yatim Piatu agar Amanah ini terlaksana untuk Dunia Akhirat.

Baca Juga  Optimalkan Penataan Wisata Pantai Panjang, Pemprov dan Pemkot Bengkulu Kolaborasi

Akibat Gugatan Tersebut Anak yatim piatu yang berada pada yayasan di ungsikan sementara dan proses belajar mengajarnya menjadi terganggu.

Kami Meminta Kepada Mahkamah Agung Untuk Menguatkan Keputusan Akhir Sehingga Menolak PK Dari Ibu Susilawati Serta Meminta Kepada PTUN Bengkulu Patuh Dengan Hasil Keputusan Baru yang di Tetapkan Oleh Mahkamah Agung. Pungkas Rahman Thamrin. (Ad)

Share

Tinggalkan Balasan