Kunjungan Irwasum Polri Komjen Pol Drs. Ahmad Dafiri M.Si saat Serahkan Bantuan Sembako Kepada Yayasan Anak Yatim Piatu Al– Amin Darana Lastarya
Bengkulu, Beritarafflesia.com – Konsorsium Nasiaonal LSM Bengkulu Apresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) yang menolak Pemohon Kasasi I (Satu) Bapak Rudi SH. Pemohon II (Dua) Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melawan Susilawati yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Tanggal 21 September 2022 dengan putusan Nomor : 466/K/TUN/2022
Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkulu yang tergabung dari beberapa LSM menyampaikan terkait Persoalan Gugatan Atas Hasil Pemecahan surat Hak Milik No: 06760 di Kelurahan Betungan tanggal 02 –11–1978 dengan surat Nomor 03121/Betungan /2019 tanggal 28-02-2019 yang sudah menjadi Sertifikat (Hak Milik) atas nama Hazbullah sekarang Oleh Bapak RADI SH. digugat SKT (Surat Keterangan Tanah) nomor : 973/043/V/I/1991 Tanggal 24-05-1991 Atas nama Ny. Susilawati.
Menurut Rahman Tamrin selaku Kordinator Konsorsium Nasional LSM Bengkulu, Sertifikat adalah Barang atau sesuatu yang kita punya. Sebagai Barang bukti kepemilikan suatu barang. Informasi ini dijelaskan secara tertulis dan mempunyai kekuatan yang SAH dan tidak bisa diganggu gugat dihadapan Hukum di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah: Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
Sejak berlakunya UUPA, SKT tidak diakui lagi sebagai Bukti Hak Kepemilikan hak atas tanah, SKT hanya merupakan bukti hak lama yang merupakan proses awal atau alas hak untuk kemudian dilakukan pendaftaran tanah dan selanjutnya diterbitkan sertifikat yang merupakan bukti kuat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
Lanjut Tamrin, Meminta kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Baherman, S.H.,M.H, untuk memberikan keputusan yang sama sesuai hasil Keputusan akhir kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perlu diketahui Bahwa Sertifikat awal atas nama Indra di pecah atau di beli oleh Hazbullah dan dari Hazbullah di hibahkan ke Yayasan Al– Amin Darana Lastarya (yayasan anak yatim Piatu) untuk menampung anak – anak yatim Piatu agar Amanah ini terlaksana untuk Dunia Akhirat.
Akibat Gugatan Tersebut Anak yatim piatu yang berada pada yayasan di ungsikan sementara dan proses belajar mengajarnya menjadi terganggu.
Kami Meminta Kepada Mahkamah Agung Untuk Menguatkan Keputusan Akhir Sehingga Menolak PK Dari Ibu Susilawati Serta Meminta Kepada PTUN Bengkulu Patuh Dengan Hasil Keputusan Baru yang di Tetapkan Oleh Mahkamah Agung. Pungkas Rahman Thamrin. (Ad)