KunKer DPRD Provinsi Bengkulu ke Jogja Terkait Koordinasi Program Legislasi Daerah Tahun 2022

- Penulis

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KunKer DPRD Provinsi Bengkulu ke Jogja Terkait Koordinasi Program Legislasi Daerah Tahun 2022

i

KunKer DPRD Provinsi Bengkulu ke Jogja Terkait Koordinasi Program Legislasi Daerah Tahun 2022

Jogja, BeritaRafflesia.com – Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana didampingi Adi Nugroho selaku Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKA menerima Kunjungan Kerja dari Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis (13/01/2022). Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Haji Suharto, Wakil Ketua DPRD Bengkulu beserta Anggota Komisi II terkait koordinasi Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022 dan Program Sistem Pendataan Aset-Aset yang ada di Provinsi DIY.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh DPRD Prov Bengkulu antaranya terkait kebijakan daerah terkait Narkotika, pengelolaan aset-aset barang daerah Provinsi DIY, mekanisme sewa aset-aset daerah dan penetapan harga hingga masa sewa aset daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kunjungan Kerja dari Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ke Jogja

“Kami belum punya perda tentang narkotika, yang kami lakukan secara kebijakan adalah lebih banyak Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) bersama pihak Kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang tersebut. Yang kami Punya adalah Perda tentang larangan minuman beralkohol yang merupakan sumber dari masalah klitih,” jawab Huda.

Baca Juga  DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat, Tindaklanjuti Izin Indomaret

“Kan kalo mereka habis minum alkohol (mabuk), biasanya mereka uji nyali atau berperang di jalanan. Ini merupakan fenomena baru bagi kami yang saat ini sangat menjadi sorotan,” tambah Huda terkait Perda Narkotika.

Kunjungan Kerja dari Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu

Adi Nugroho juga ikut menjawab beberapa pertanyaan terkait aset-aset daerah. Pemanfaatan barang daerah ada dua, yaitu pinjam pakai dan pinjam sewa.

Pinjam pakai biasanya dilakukan dengan  pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten secara gratis. Pemanfaatan barang daerah yang masuk dalam kategori pinjam sewa dapat memberikan kontribusi Pemda DIY hingga Rp 6 miliar pada tahun 2021 (selama pandemi).

“Besar sewa ditentukan oleh appraisal Lembaga Independen, sehingga dalam penentuannya kami harus memiliki anggaran untuk pengadaan appraisal. Masa sewa maksimal lima tahun dengan konsekuensi bayar dimuka. Untuk penggunaan 30 tahun, maka akan dikategorikan sebagai kerjasama pemanfaatan,” tambah Adi.

Koordinasi ini berjalan dengan sangat baik DPRD Prov. Bengkulu sangat antusias merespon jawaban dari Huda dan Adi yang menjelaskan dengan gamblang.(M)adv

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru

Uncategorized

Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian Berbasis Riset dan Keilmuan

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:07 WIB