Kwitansi Parkir Zona 6 Panorama Naik 400% Persen “Menguak”
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Polemik kenaikan setoran parkir yang berada di Zona 6 hingga mencapai 400% Persen terus menguak., terbukti dari hasil investigasi tim lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kerja Independen Bersama Rakyat Indonesia (Kibar) Nasional di lapangan menemukan kwitansi yang di keluarkan oleh CV. Baskara Hutani Persada (BHP) menerangkan juru parkir harus menyetor kepada pihak ke-3 selaku pemenang lelang sebesar Rp.1300.000; (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Perbulan. Sedangkan setoran sebelum Zona 6 di lelang dan berdasarkan hasil uji petik dari Bapenda Kota Bengkulu juru parkir setor senilai Rp.360.000; rupiah. Jika dihitung dari jumlah angka kenaikan parkir zona 6 ini mencapai 400% Persen, maka jelas ini sudah ada pelanggaran.,karena proses lelang tidak berdasarkan regulasi. Hal ini disampaikan ketua KIBAR Nasional Provinsi Bengkulu Anton Hilman, pada Sabtu pagi (12/2/2022)
Menurut Anton Hilman,Dirinya mempertanyakan soal kenaikan setoran para jukir di zona 6 mencapai angka 400 Persen yang di tetapkan oleh pihak pengelola berdasarkan apa? Apakah sudah di lakukan uji petik dilapangan. Kalau setoran ini di sesuaikan dan tidak memberatkan jukir, tidak mungkin para jukir menjerit. Jangan sampai akibat CV pengelola ingin mengambil keuntungan lebih besar, tapi masyarakat kecil diresahkan dan di korbankan.
Ketua KIBAR Nasional Provinsi Bengkulu Anton Hilman
“ Kita mempertanyakan soal proses lelang antara Bapenda kota dengan pihak ke-3,dan berapa titik yang di lelang, karena kalau bicara masalah PAD 1,7 miliar yang disetorkan oleh pemenang lelang tersebut, Pihak Bapenda pasti sudah menghitung berdasarkan kajian-kajian dari hasil uji petik di lapangan. dan Rincian keuntungan pihak ke-3 juga sudah di sesuaikan berdasarkan kesepakatan saat MOU kerjasama antara Bapenda kota dengan pihak ke-3.” Terang Anton
Apa lagi kata anton, Parkir zona 6 ini di lelang, pasti ada kesepakatan yang tertuang dalam MoU kerjasama. Kalau tidak ditetapkan oleh pemerintah kota terkait uji kelayakan setoran antara jukir dengan pihak ke-3,kemudian tidak ada regulasinya, dan hanya di serahkan kepada pihak ke-3 di bawah tangan. artinya Bapenda kota tidak telitih dalam membuat surat perjanjian kerjasama, karena ini bunyinya di lelang.
“ Kalau ini bunyinya di lelang ataupun penunjukan langsung, pihak Bapenda kota pasti menetapkan PAD 1,7 sebelum diserahkan kepada pihak ke-3 ini sudah di hitung berdasarkan hasil uji petik. kemudian kalau mereka ini kerjasama dengan pemerintah, regulasinya pasti tercantum standar uji kelayakan untuk menaikan setoran, tapi kalau tidak ada, maka pemerintah kota sama halnya menyerahkan leher kepada penjajah. Kita ini bicara kemanusiaan,dan indonesia ini negara pancasila, semuanya pakai aturan, jangan bikin aturan sendiri., kalau proses kenaikan setoran parkir ini naik tidak mengacu pada regulasi inilah sering menjadi polemik, dan masyarakat kecil selalu jadi korban” Tegasnya
Mantan Aktipis ini menyebutkan, dilapangan itu ada SPT di keluarkan oleh Bapenda yang massa berlakunya masih aktip, dan saat ini banyak yang di cabut oleh pihak ke-3, yakni CV. Baskara Hutani Persada (BHP). Lalu kemudian di ganti dengan SPT dari CV, kalau mereka tidak menyetor sesuai dengan keinginan. maka menurutnya sudah menyalahi aturan., karena wajar para pemegang SPT menjerit karena Haknya di rampas. Mengingat polimik ini makin meruncing, sebaiknya DPRD kota Bengkulu dan APH harus turun tangan agar menindak tegas siapa yang nakal.
“Jangan mentang-mentang pemenang lelang memberi pernyataan bahwa kejadian kenaikan setoran parkir mencapai 400 persen ini Hoax,yang kita temukan ini berdasarkan bukti nyata.wajar pemegang SPT ini menjerit karena selama ini kewajiban mereka setor pajak ke Bapenda terpenuhi. Intinya jangan ada permainan untuk mengambing hitamkan masyarakat kecil demi untuk mengambil keutungan yang lebih Besar. kita juga meminta kepada DPRD kota dan Aparat hukum turun dan tindak tegas, siapapun pelakunya yang membuat aturan sendiri tersebut” Ungkap anton.
Sementara itu dikutif dari pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa polemik Parkir Zona 6 ini kian hari kian meruncing. Polarisasi perlawanan juru parkir semakin menguat demi mempertahankan ‘cupak tanak’ mereka. Rasanya agak sulit menerima kenyataan ada penindasan dalam wujud kenaikan setoran pada masyarakat kelas bawah di tengah jargon Bengkulu, Kota Bahagia dan Religius. Beberapa kelompok tukang parkir intens mengadakan pertemuan-pertemuan, meminta bantuan pada media, aktivis, LBH dan dengan jemari gemetar mencoba mengirim pesan pada wali kota dan wakil walikota, namun usaha itu belum cukup untuk menyingkirkan awam hitam arogansi pihak ketiga yang telah memborong titik parkir di zona enam dengan segepok uang berjumlah milliaran rupiah.
Ketua LSM Gemawasbi, Jevie Sartika mengakui sangat kuatir dengan kondisi ini. “Kenaikan setoran hingga mencapai 400 persen itu sudah di luar akal sehat manusia pada umumnya,” Ungkap Aktivis Wanita yang dikenal kritis ini.
Ia juga memberikan beberapa catatan serius terkait polemik ini. “Yang pertama kami tidak melihat ada transparansi dalam proses peralihan penguasa zona enam dari Pemkot ke Pihak Perusahaan. Kami juga tidak tahu perusahaan ini datang dari mana, tiba-tiba menjadi pemenang, ini ada apa musti dibuka ke publik, bila alasanya tak ada yang berminat, pertanyaan kami apakah lelang tersebut telah dipublis melalui media massa sesuai mekanisme lelang yang sebenar-benarnya” Ujar Jevie.
Jevie Menambahkan statmen kepala dinas pendapatan daerah, yang mengatakan tidak ada aturan tentang batasan jumlah kenaikan tarif setoran jukir kepada pengusaha adalah statmen paling kacau dan terkesan sebuah keterangan yang dilatari kekurang pekaan dan ketidak pahaman berpikir seorang apartur sipil negara yang digaji oleh rakyat,
“Aduh itu statmen paling kacau, pemerintah itu tidak boleh lepas tangan menyerahkan leher rakyat ditangan pengusaha, suruh baca lagi itu pak kadis draft SPTnya, disitu jelas pemerintah tugasnya melakukan pembinaan dan pengawasan. Bila pihak ketiga dinilai telah meresahkan masyarakat, Pihak ketiganya bisa dicabut hak mengelolahnya.”Pungkas Jevi berapi-api.
Jevie juga meminta aparat penegak hukum baik itu jaksa dan kepolisian untuk turun tangan memantau polemik pengolahan zona enam oleh pemilik modal dalam ini pengusaha.
“Karena ini urusan perut rakyat kecil, maka sebaiknya APH turun tangan, kami kuatir bila masalah ini berlarut-larut, akan dapat mengangu ketertiban dan keamanan masyarakat, kita tahulah saudara-saudara kita diterminal itu bagaimana, mereka cuma ingin memenuhui kebutuhan makan bukan ingin beli mobil atau maju Pilkada,” Tutup Jevie.
Ketika wartawan media ini konfirmasi kepada pihak CV. Baskara Hutani Persada (BHP) selaku pengelolah parkir zona 6 pasar panorama melalui telpon seluler, namun tidak diangkat. Sehingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan dari pihak pengelola,demikian”(BR1)












