Lakukan KDRT Kepada Istri, Suami Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku KDRT di tangkap Polsek Semidang Alas Markas ( SAM )

Seluma, (Beritaraffesia.com) – Rabu (11/08/21) Personil Polsek Semidang Alas Markas ( SAM ) Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (31) warga Desa Ketapang Baru kec.SAM Kabupaten Seluma.

Tersangka EK ditangkap lantaran telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri pada Pada hari kamis Tanggal 18 Februari 2021 Sekira Pukul 08.00 Wib.

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S. Ik, melalui Kapolsek SAM IPTU Nofrizal, S.H.,  mengungkapkan, tersangka EK ditangkap pada hari Senin 09 Agustus 2021 dikediamannya.

” tersangka kami tangkap berdasarkan LP / 88- B / III / 2021 / BKL / Res Seluma/ Sek SAM tanggal 03 maret 2021.” Ungkap Kapolsek SAM.

Dijelaskan oleh Kapolsek SAM, KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berawal Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib korban sedang berbaring di tempat tidur, kemudian suami korban yakni tersangka EK msuk ke dalam kamar langsung menghampiri korban dan menampar muka korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian korban keluar dari kamar dan duduk di lantai, selanjutnya suami korban (pelaku) datang menghampiri korban lagi langsung menampar dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 2 (dua ) kali sambil berkata “pergilah kamu dari rumah ini apabila kamu tidak pergi, kamu saya bunuh”.

Baca Juga  Mencuri 4 Unit AC, Warga Anggut Berhasil Diamankan Polisi

” setelah mengalami KDRT istri tersangka kemudian melapor, namun saat itu tersangka melarikan diri dan baru kami tangkap kemarin.” Jelas Kapolsek SAM.

Dikatakan oleh Kapolsek SAM, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” tersangka akan kami jerat dengan pasal Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Pungkas Kapolsek SAM. (maman)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM
Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak
6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak

Berita Terbaru