Lakukan KDRT Kepada Istri, Suami Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku KDRT di tangkap Polsek Semidang Alas Markas ( SAM )

Seluma, (Beritaraffesia.com) – Rabu (11/08/21) Personil Polsek Semidang Alas Markas ( SAM ) Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (31) warga Desa Ketapang Baru kec.SAM Kabupaten Seluma.

Tersangka EK ditangkap lantaran telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri pada Pada hari kamis Tanggal 18 Februari 2021 Sekira Pukul 08.00 Wib.

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S. Ik, melalui Kapolsek SAM IPTU Nofrizal, S.H.,  mengungkapkan, tersangka EK ditangkap pada hari Senin 09 Agustus 2021 dikediamannya.

” tersangka kami tangkap berdasarkan LP / 88- B / III / 2021 / BKL / Res Seluma/ Sek SAM tanggal 03 maret 2021.” Ungkap Kapolsek SAM.

Dijelaskan oleh Kapolsek SAM, KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berawal Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib korban sedang berbaring di tempat tidur, kemudian suami korban yakni tersangka EK msuk ke dalam kamar langsung menghampiri korban dan menampar muka korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian korban keluar dari kamar dan duduk di lantai, selanjutnya suami korban (pelaku) datang menghampiri korban lagi langsung menampar dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 2 (dua ) kali sambil berkata “pergilah kamu dari rumah ini apabila kamu tidak pergi, kamu saya bunuh”.

Baca Juga  Kapolres Lebong Berharap Bisa Berikan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Asusila

” setelah mengalami KDRT istri tersangka kemudian melapor, namun saat itu tersangka melarikan diri dan baru kami tangkap kemarin.” Jelas Kapolsek SAM.

Dikatakan oleh Kapolsek SAM, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” tersangka akan kami jerat dengan pasal Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Pungkas Kapolsek SAM. (maman)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Sabtu, 29 November 2025 - 10:36 WIB

Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Rabu, 26 November 2025 - 15:33 WIB

Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Berita Terbaru