Lakukan KDRT Kepada Istri, Suami Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku KDRT di tangkap Polsek Semidang Alas Markas ( SAM )

Seluma, (Beritaraffesia.com) – Rabu (11/08/21) Personil Polsek Semidang Alas Markas ( SAM ) Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (31) warga Desa Ketapang Baru kec.SAM Kabupaten Seluma.

Tersangka EK ditangkap lantaran telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri pada Pada hari kamis Tanggal 18 Februari 2021 Sekira Pukul 08.00 Wib.

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S. Ik, melalui Kapolsek SAM IPTU Nofrizal, S.H.,  mengungkapkan, tersangka EK ditangkap pada hari Senin 09 Agustus 2021 dikediamannya.

” tersangka kami tangkap berdasarkan LP / 88- B / III / 2021 / BKL / Res Seluma/ Sek SAM tanggal 03 maret 2021.” Ungkap Kapolsek SAM.

Dijelaskan oleh Kapolsek SAM, KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berawal Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib korban sedang berbaring di tempat tidur, kemudian suami korban yakni tersangka EK msuk ke dalam kamar langsung menghampiri korban dan menampar muka korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian korban keluar dari kamar dan duduk di lantai, selanjutnya suami korban (pelaku) datang menghampiri korban lagi langsung menampar dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 2 (dua ) kali sambil berkata “pergilah kamu dari rumah ini apabila kamu tidak pergi, kamu saya bunuh”.

Baca Juga  Bupati Seluma, Erwin Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Puskesmas Se-Kabupaten Seluma

” setelah mengalami KDRT istri tersangka kemudian melapor, namun saat itu tersangka melarikan diri dan baru kami tangkap kemarin.” Jelas Kapolsek SAM.

Dikatakan oleh Kapolsek SAM, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” tersangka akan kami jerat dengan pasal Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Pungkas Kapolsek SAM. (maman)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Merah Putih Seluma Sukses dan Meriah, Helmi Hasan: Tahun Depan Lebih Meriah Lagi
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Semarak Merah Putih Seluma Sukses dan Meriah, Helmi Hasan: Tahun Depan Lebih Meriah Lagi

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru