Objek Wisata Pantai Panjang Bengkulu
BENGKULU.Beritarafflesia.com – Menindaklanjuti surat edaran (SE) tentang larangan kerumunan yang diterbitkan oleh gubernur dan walikota, maka dariitu pihak Dinas Pariwisata Kota Bengkulu melarang buka lapak dan juga mendirikan tenda di kawasan wisata Pantai Panjang selama lebaran. Biasanya, H-3 jelang lebaran masyarakat mulai mendirikan tenda untuk pedagang musiman. Rabu (5/5/2021).
Namun pada tahun ini, Dinas Pariwisata tidak akan menerbitkan Surat izin untuk mendirikan tenda di seputaran pantai. Kadis Pariwisata Kota Bengkulu Amrullah mengatakan jika masih ada tenda-tenda lapak yang berdiri, maka usaha tersebut termasuk ilegal dan akan ditertibkan Satpol PP kota.
“Ia mengaku keputusan tidak menerbitkan izin dilakukan untuk mengurangi lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkerumun terutama saat libur panjang, pihak dinas pariwisata tidak memberikan izin pendirian tenda-tenda lapak pedagang musiman. Seperti tenda-tenda para pedagang dadakan, tidak ada izin untuk itu’’. Jelasnya
Langkah ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya penularan dari virus covid 19 melalui kerumunan sesuai arahan kepala daerah. Bagi pedagang yang telah memiliki lapak, terutama pedagang kuliner diizinkan tetap berjualan namun harus menerapkan Protokol kesehatan,” jelas Amrullah
Ia menambahkan, bagi pedagang yang sudah memiliki izin pun juga harus tetap menerapkan prokes yang ketat. Seperti melakukan pembatasan antara penjual dan pembeli, menggunakan penutup makanan dan lain-lain. (Joe)












