Lepas Liar Ternak di Kaur Akan Kena Sanksi

- Penulis

Jumat, 23 September 2022 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban ternak liar gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Kaur. Pada Rabu 21 September, ada 3iga ekor hewan ternak ditertibkan Satuan Polisi-Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur.

Penertiban ternak liar gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Kaur. Pada Rabu 21 September, ada 3iga ekor hewan ternak ditertibkan Satuan Polisi-Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur.

Kaur,Beritarafflesia.com – Penertiban ternak liar gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Kaur. Pada Rabu 21 September, ada 3iga ekor hewan ternak ditertibkan Satuan Polisi-Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur.

Ternak kaki empat jenis kambing itu ditangkap dari hasil penertiban ternak di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah.

Hal dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2020 pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.

Penertiban ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat Agar tidak melepas liar ternak kaki empat.

Sebab kerap kali menyebabkan terjadinya Laka Lantas dan konflik sosial ditengah masyarakat.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Kepala Satpol-PP, Deki Zulkarnain, S.STP, MM disampaikan Kabid Pembinaan Masyarakat (Binmas), Ersan, SE mengatakan, tiga ternak yang sudah diamankan selanjutnya dibawa ke kandang milik Satpol-PP.

Pihak Satpol PP tidak menerapkan Sanksi Pidana seperti dahulu pernah mereka lakukan, Namun hanya berupa sanksi denda.

Untuk penebusan ternak yang ditertibkan oleh pemilik.

Disampaikannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Untuk persyaratan yang harus dibawa pemilik ternak yakni Surat Keterangan kepemilikan ternak dari kepala desa atau lurah. Lalu e-KTP serta materai 10.000. Untuk materai nanti diperlukan dalam surat pernyataan oleh pemilik ternak yang diamankan,” ujar Kabid pada RKA, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga  Personil Polsek Kaur Pantau Penerapan Prokes Di Pasar Impres

Sedangkan untuk penembusan ternak yang terjaring razia, lanjut Ersan, pemilik tak hanya diminta membuat surat pernyataan tidak kembali melepas liar ternak.

Dikenakkan sanksi denda Rp150 ribu untuk ternak jenis kambing.

Sedang untuk jenis kerbau atau sapi besaran denda yakni Rp300 ribu.

“Lalu ada biaya perawatan sebesar Rp 70 ribu. Ini diberikan ketika ternak yang tertibkan sudah bermalam di kantor Satpol-PP,” jelasnya.

“Lalu untuk tambahan. Ternak kaki empat yang kami tertibkan. Selanjutnya akan di cek kesehatan oleh tim Dinas Pertanian Kaur bidang Peternakan. Ini menyikapi wabah PMK yang kini sedang mewabah.

selain mengamankan tiga kambing di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah. Pihaknya juga menertibkan dua ekor kambing dan satu ekor sapi di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap” Tambahnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Nasal Hadiri Pelepasan Siswa TK Negeri Pembina Nasal
Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan
Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H
Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa
Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian
Rapat Paripurna DPRD Kaur, Bahas Usulan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:47 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Nasal Hadiri Pelepasan Siswa TK Negeri Pembina Nasal

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Jumat, 14 November 2025 - 13:34 WIB

Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Senin, 3 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa

Berita Terbaru