Ketua LSM dan Pers Agus Suparmin
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Salah satu langkah untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di wilayah hukum kabupaten Bengkulu utara, maka ormas dari Forum Komunikasi LSM dan Pers provinsi Bengkulu berencana akan melaksanakan Hearing pada hari Rabu 30 maret 2022 dikantor Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Bengkulu utara.
Menurut ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers provinsi Bengkulu Agus Suparmin menjelaskan, Pada hearing di kejari Bengkulu utara tersebut ada beberapa poin kasus yang terindikasi terjadi penyimpangan di dinas OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkulu utara. maka dari data yang di miliki dan juga dukungan dari hasil audit BPK RI tersebut, ia berharap supaya kejari Bengkulu utara dapat mengungkap kasus ini agar terang benerang.
“Hasil Audit BPK tahun 2020 itu hanya untuk menguatkan saja, tapi kita juga memiliki data dan bukti yang jelas, untuk di sampaikan kepada kejari saat hearing nanti” .”Kata Agus saat di konfirmasih,sabtu ( 26/03/2022)
Agus, juga mengatakan, Surat hearing sudah dilayangkan kepada kejari Bengkulu utara pada minggu lalu.,dan setelah kasus korupsi ini di sampaikan ia berharap kepada pihak penyidik kejari agar ditindak lanjuti.
“Untuk lebih jelasnya surat laporan secara resmi sudah kita siapkan,dan akan kita serahkan kepada kejari Bengkulu utara Pada saat hearing nanti” Demikian ungkap Agus.
Sementara itu ketika di konfirmasi kepada kejari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH tidak bisa di hubungi, hingga berita ini ditayangkan belum keterangan dari pihak kejari terkait dengan hearing dari pihak organisasi LSM dan Pers tersebut. (Mlt)












