Lsm Genta Keadilan Laporkan Indikasi Korupsi Dana Desa Pasar Ngalam ke Polres Seluma
Seluma,Beritarafflesia.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Keadilan Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan korupsi Kegiatan pembelian Susu Jahe sebanyak 500 Bungkus Fiktip yang di lakukan perangkat desa pagar ngalam tahun anggaran 2021 lalu ke polres kabupaten seluma.
Menurut ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Keadilan Provinsi Bengkulu Zunarwan Hadidi mengungkapkan, Pada tahun Anggaran 2021 pemerintah desa Pasar Ngalam melalui bidang pelaksanaan Pembangunan melaksanakan kegiatan pembelian Susu Jahe sebanyak 500 Bungkus, namun berdasarkan hasil investigasi bahwa kegiatan tersebut Fiktip,sehingga akibat kejadian itu negara telah di rugikan mencapai Ratusan Juta Rupiah.
” Tahun Anggaran 2021 pemdes Pagar Ngalam menganggarkan dana untuk kegiatan pembelian Susu Jahe sebanyak 500 Bungkus. Kegiatan tersebut terbagi menjadi 3 item, yakni Posyandu Belita Bumil, Posyandu Lensia, Posyandu Remaja yang di duga telah di fiktipkan oleh pemerintah desa Pagar Ngalam” Ungkap Didi, kepada media ini selasa sore (30 /5/2023)
Selain itu kata Didi, Pemdes Pasar Ngalam kabupaten Seluma tersebut tidak hanya menipulasi laporan kegiatan non fisik, seperti Kegiatan pembelian susu jahe sebanyak 500 bungkus yang diduga fiktif. Kedua: Posyandu balita bumil, Posyandu lansia, dan Posyandu remaja yang secara sengaja di duga di fiktipkan, namun ada juga kegiatan fisik pembangunan drainase dan pembangunan gedung juga di duga telah di Mark up di lakukan oleh pemerintah desa Pasar Ngalam kabupaten seluma tersebut.
Didi menambahkan, Kegiatan penyuluhan dan penyadaran tentang Kependudukan Capil. Tapi kegiatan ini tak dilaksanakan. Poin Keempat: Kegiatan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 238.300.000. Kegiatan tersebut tidak terpantau dan tidak ada koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan pembangunan fisik berupa siring, gedung dan pembangunan fisik lainnya, juga disinyalir terjadi mark up. Dari lima poin tersebut, LSM Genta Keadilan menduga, telah terjadi perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan anggaran DD Desa Pasar Ngalam TA 2021. Ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami dari LSM Genta Keadilan, atas laporan yang disampaikan, meminta kepada aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Besar kemungkinan, ada pihak lain terlibat dalam kegiatan DD Desa Pasar Ngalam TA 2023,” demikian ungkap tutup Didi,(Ariken)












