Bengkulu, Beritarafflesia.com- Polri menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi dan masyarakat pun diminta tidak mudah termakan dengan janji atau keuntungan besar yang ditawarkan oleh pengelola.
“Karena biasanya cara-cara penipuan seperti itu sehingga masyarakat tertarik untuk berinvestasi,” kata Brigjen Rusdi Hartono Karo Penmas Divisi Humas Polri mengutip https://tribratanews.polri.go.id
Selaras dengan Karo Penmas, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S. Sos, MH mengatakan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin yang lengkap dari instansi berwenang jika masyarakat ingin berinvestasi. Dengan begitu, penipuan dapat diminimalisasi.
“masyarakat dihimbau melaporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana atau investasi. Hal ini penting agar polisi dapat segera menindaklanjuti,” jelasnya Senin (25/01/2021).
Ia menyebut penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi di PT. Kampung Kurma. Hasil penyelidikan sementara, PT. Kampung Kurma tidak berizin. PT. Kampung Kurma diduga melanggar Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; serta Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah mendalami kasus dugaan penipuan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group dengan terlapor Aakar Abyasa FidzunoChief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum sejumlah nasabah Jouska, Rinto Wardana. Laporan terdaftar dengan nomor LP/5.263/IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 September 2020.