Mencuri 4 Unit AC, Warga Anggut Berhasil Diamankan Polisi

- Penulis

Kamis, 2 September 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Tersangka Pencuri 4 Unit AC Milik Hotel Pantai Panjang 

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com– Lantaran mencuri 4 unit AC milik Hotel Pantai Panjang ( HPP ) DAT (25) warga Kelurahan Anggut Bawah ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik., hari ini (02/09/21) mengungkapkan, tersangka DAT ditangkap kemarin (Rabu, 01/09/21) di Jl.Ratu Samban Kel.Anggut Bawah Kota Bengkulu sekitar pukul 20.00 wib.

” tersangka kami tangkap berdasarkan LP / B/969  /VIII / 2021 / BENGKULU / RES BKL / SEK RA, tanggal 22 Agustus 2021. ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka diketahui pada hari Minggu, 22 Agustus 2021 saat pelapor Fauzan mau Mengecek mesin air di dalam hotel sekitar jam 09.30 WIB merasa curiga melihat kabel yang terlepas dari jepitan dekat atap kamar hotel dan melihat jendela kamar hotel sudah terbuka dan melihat mesin luar AC kamar sudah tidak ada.

Baca Juga  Nekat Curi Tas Di Masjid, Warga Sawah Lebar Diamankan Polisi

Kemudian pelapor kembali mengecek ke dalam kamar terlihat AC bagian dalam tidak ada juga dan mengecek ketiga kamar lainnya untuk ac nya juga tidak ada lagi.

Setelah mengetahui hal tersebut pelapor kemudian melakukan pencari dan melihat ada jejak kaki yang mengarah ke tanah kosong sebelah hotel pelapor.

” setelah mengetahui AC hilang pelapor , langsung melapor ke manejer hotel bpk. Markus bahwa dan ketika di cek ternyata benar 4 ( empat ) AC dari 4 ( empat ) kamar telah hilang kemudian langsung melapor.” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka juga keberadaannya.

” setelah keberadaan tersangka kami dapati, kami langsung melakukan penangkapan.” Kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Komponen Air Conditioner (AC).

” saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan pengembangan.” Pungkas Kasat Reskrim.”(rn)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru