Medan, Beritarafflesia.com- Menjelang perayaan hari natal dan tahun baru 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memberikan remisi khusus terhadap 2.185 narapidana di Sumatera Utara (Sumut).
Dari 2.185 narapidana Sebanyak 151 orang di antaranya langsung bebas sebelum perayaan Natal yang akan di sengelarakan pada 25 Desember 2020.
Membenarkan hal itu Kepala Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, dari 2.185 napi yang menerima remisi, sebanyak 2.034 orang mendapatkan remisi khusus.
“Jumlah napi beragama Kristen di Sumut sebanyak 4.517 orang. Untuk napi Nasrani yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang,” ujar Bambang Suhendra, Kamis (24/12/2020).
Bambang mengatakan, napi yang memperoleh remisi Natal adalah beragama Kristen. Mereka yang menerima remisi ini mendapatkan pengurangan masa hukuman secara bervariasi. Mulai dari pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan.
Sesuai aturan, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal tahun ini terdiri dari narapidana kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang. Kemudian narapidana dengan kasus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 sebanyak 20 orang dan narapidana kasus yang diatur PP 99 tahun 2012 sebanyak 475 orang,” jelasnya.
Untuk jumlah penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut, tercatat berjumlah 27.676 orang. Jumlah ini dengan perincian 20.123 orang laki – laki dan narapidana perempuan sebanyak 546 orang.
Kemudian, tahanan laki-laki (masih sidang) sebanyak 6.812 orang dan tahanan perempuan sebanyak 195 orang. (Tim)