Modus Rental, Resedivis Ditangkap Polisi Akibat Gelapkan Mobil

- Penulis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil kepolisian Resor Polsek Talang Empat Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menangkap seorang resedivis berinisial BS (50) warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah 

 

BENTENG,Beritarafflesia.com – Personil kepolisian Resor Polsek Talang Empat Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menangkap seorang resedivis berinisial BS (50) warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ).

Kapolres Bengkulu tengah (Benteng) AKBP. Ary Baroto,S.IK, MH melalui Kapolsek Talang Empat, AKP, Budimansyah, S.Sos kemarin ( Selasa, 10/08/21) mengungkapkan, tersangka BS yang merupakan residivis ini ditangkap setelah melakukan penggelapan mobil dengan modus rental mobil.

” tersangka BS ini kami tangkap setelah menggelapkan mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BD 9825 D milik Parino (45) warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang. Modusnya dengan merental mobil tersebut.” Ungkap Kapolsek Talang Empat.

Dijelaskan oleh Kapolsek Talang Empat, Dalam merental mobil ini, pelaku menjanjikan membayar biaya rental Rp 3 juta. Kemudian pelaku juga modus akan menjanjikan mengurus pembayaran pajak mobil korban. Sehingga korban dengan percayanya memberikan BPKB dan STNK kepada pelaku.

Akan tetapi setelah jatuh tempo rental mobil, lanjutnya, kurang lebih sebulan, korban ini mendatangi rumah BS ingin meminta mobil, menagih jasa rental dan menanyakan pembayaran pajak mobil yang dijanjikan tersebut.

Setelah sampai di rumah BS, ternyata yang bersangkutan tersebut sudah tidak ada di rumahnya dan sudah kabur. Setelah ditelusuri ternyata sudah kabur ke Provinsi Lampung.

Tak terima korban pun lalu memilih melapor ke polisi. Menindaklanjuti kasus ini, pada hari Kamis lalu (5/8) tim Polsek Talang Empat yang di back up Opsnal Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil menangkap pelaku di Desa Raja Basa Kecamatan Ngaras Kabupaten Lampung Barat.

“ Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun. Selain itu saat ini pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap tersangka ini, sebab diduga tersangka ini sudah banyak melakukan tindak pidana penipuan yang lainnya.” Jelas Kapolsek.

Dari tangan BS, pihak kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB) yang terdiri dari mobil Mitsubishi L300 yang sudah berubah bentuk. Mobil tersebut sudah diubah dengan body mobil ditempeli oleh stiker dan dicat ulang oleh BS.

“ selain mobil, BB yang kami sita diantaranya STNK, BPKB, Kunci mobil dan surat keterangan kalau memang mobil tersebut milik korban.” Pungkas Kapolsek.(Jasa)

Share
Baca Juga  PJ Bupati Bengkulu Tengah Terima Penghargaan dari Mendes PDTT

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran di SPBU Lubuk Sini, Satu Unit Motor Terbakar
Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar
Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I
Jelang Lebaran, Polres Bengkulu Tengah Sediakan Sembako Murah Untuk Masyarakat
Proyek Jalan Long Segment Kelindang–Renah Semanek Rp9,8 Miliar Disorot, Drainase dan Bronjong Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Drainase dan Pelapis Tebing Jalan Renah Semanik–Kelindang Bengkulu Tengah Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:23 WIB

Polisi Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran di SPBU Lubuk Sini, Satu Unit Motor Terbakar

Kamis, 9 April 2026 - 21:49 WIB

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah

Senin, 6 April 2026 - 19:05 WIB

Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:28 WIB

Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I

Berita Terbaru