Wabup Bengkulu Tengah, Septi Peryadi STP
BENTENG.Beritarafflesia.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah (Benteng) secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penutupan objek wisata selama lebaran Idul Fitri 1442 H. Selasa (11/5/2021)
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19) yang saat ini semakin meluas, jumlah warga yang terpapar terus bertambah. Update terbaru ada sebanyak 19 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Benteng yang terpapar Covid-19. Sehingga, Pemda Benteng bakal memberlakukan kembali WFH (work from house).
“Kita lihat perkembangan covid 19 cukup signifikan, penyebaran begitu meluas sehingga Pemerintah daerah Bengkulu Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) salah satunya larangan membuka objek wisata,” ucap Septi Peryadi STP
Menyambut perayaan Idul Fitri 1442 H, Wabup juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) upaya pencegahan Covid-19. Jemaah salat dibatasi 50 orang dari total kapasitas masjid, Menghidari terjadinya kerumunan, Pemerintah Desa setempat juga harus mencari alternatif, Seperti memanfaatkan lapangan sebagai lokasi untuk menunaikan ibadah salat Idul Fitri.
“ pelaksanaan sekolah juga Daring, sesuai denhan SE yang dikeluarkan Kepala Dikbud. Untuk zona merah dan orange dilarang mengadakan pembelajaran secara tatap muka,” demikian. Tutupnya (Rosi)












