banner 970x250

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Raperda Terkait Pengelolaan dan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah

DPRD Provinsi Rapat pembahasan Raperda usulan gubernur

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Senin (24/5) Dua Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) yang diusulkan Gubernur Bengkulu yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah BIMEX masih dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu.

Pansus yang membahas kedua Raperda tersebut sama-sama meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan dewan provinsi dengan alasan masih menunggu hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pertemuan dengan berbagai pihak maka Pansus meminta perpanjangan waktu guna pembahasan lebih lanjut  sampai adanya hasil fasilitasi dari Mendagri atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sebut Andrian Wahyudi selaku Juru Bicara Pansus, di ruang Rapat Paripurna.

Baca Juga  Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran 2025

Begitupun Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT BIMEX  (Perseroan) melalui juru bicaranya juga meminta perpanjangan waktu untuk membahas kembali Raperda tersebut.

“Kami Panitia Khusus meminta perpanjangan waktu untuk membahas kembali Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT BIMEX (Perseroan) sampai adanya hasil fasilitasi dari Mendagri. Untuk itu, kami mohon kepada pimpinan dewan untuk menjadwalkan kembali pada perubahan jadwal persidangan berikutnya,” ujar Edwar Samsi, juru bicara Pansus, saat melaporkan hasil pembahasan Pansus.

Baca Juga  Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran 2025

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Samsu Amanah ini dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto yang mewakili Gubernur Bengkulu.

Adapun agenda Rapat Paripurna yaitu masing-masing, Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus  (Pansus) dan Hasil Fasilitasi dari Mendagri atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Laporan Hasil Pansus atas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahan PT BIMEX  (Perseroan).

Baca Juga  Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran 2025

Sedangkan agenda selanjutnya yaitu, pemilihan Ketua Komisi IV dan Ketua Badan Kehormatan DRPD Provinsi Bengkulu, di mana kekosongan pucuk pimpinan 2 Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Provinsi Bengkulu telah lama ditinggalkan setelah Ketua Komisi IV dan Ketua BK mengundurkan diri ikut dalam Pilkada 2020 lalu.

Dari hasil pemilihan, Dempo Xler terpilih sebagai Ketua Komisi IV, dan Suhardi DS selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu. (BR). Adv

Share

Tinggalkan Balasan