Pasca Gempa Magnitudo 5,8 SR, Polsek Ratu Samban Patroli Sepanjang Pantai dan Rumah Warga

- Penulis

Kamis, 7 Januari 2021 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pasca  gempa yang terjadi dini hari tadi pukul 00.28 WIB di wilayah Provinsi Bengkulu, Personil  Kepolisian Sektor Ratu Samban langsung menggelar patroli dan pemantauan kondisi warga di wilayah hukumnya. Kekuatan gempa yang tercatat magnitudo 5.8 tersebut berkordinat Lok:4.50 LS,102.54 BT (41 km BaratDaya BENGKULU SELATAN), Kedlmn:31 Km, dan tidak berpotensi tsunami.

Aipda Irpan, S memimpin patroli memulai pemantauan dari Jl. Putri Gading Cempaka hingga Jl. Pariwisata Pantai Panjang Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu. Bersama dengan Bripka Dedi dan Briptu Rayan, Petugas polsek yang berlokasi dekat dengan Pantai panjang ini menyusuri setiap rumah warga di sekitar pantai.

Baca Juga  Pemuda Nusa Indah Diciduk Dit Resnarkoba Polda Bengkulu

“Situasi wilkum polsek ratu samban pasca gempa bumi dalam keadaan aman dan kondusif, adapun kondisi/debit air laut terpantau normal,” tulis Aipda Irpan, S dalam laporannya (07/01/2020)

Selain itu petugas juga tidak menemukan kerusakan yang ditimbulkan oleh gempa. Namun kepada warga yang memilih berada diluar rumah pasca gempa, petugas berusaha menenangkan dan tetap waspada apabila terjadi gempa susulan.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru