Bengkulu, Beritarafflesia.com-Rencana pemagaran lahan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu akhirnya batal, karena masyarakat yang menguasai lahan seluas 9 hektar tersebut menolak, hal ini terjadi Pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 8.30 Wib.
Akibat dari kebrutalan kelompok preman yang diduga disewa oleh pihak pelindo tersebut akhirnya bentrok tak bisa dihindarkan,sehingga menelan korban. Satu masyarakat setempat bernama Hendra mengalami luka lebam di bagian pelipis mata, Sedangkan dua orang oknum preman mengalami luka ringan dibagian tangan sama-sama dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara kota bengkulu.
Beruntung saat kejadian aparat kepolisian dari Polda Bengkulu Polres Kota, Polsek Kampung Melayu,dan polsek KP3 yang sebelumnya disiagakan untuk pengamanan di lokasi pemagaran, langsung melerai kedua kubu yang terjadi baku hantam akhirnya bisa diatasi sehingga suasana menjadi kondusif.
Semenara itu Rinaldo, Salah satu warga setempat yang mencoba mediasi dengan pihak PT Pelindo mengatakan bahwa BUMN itu tidak berhak memagar lahan karena belum ada mediasi.
” Kita minta jalur hukum. Pihak Pelindo juga harus melakukan mediasi terlebih dahulu kepada warga. Silahkan Pelindo membawa dokumen resmi penguasaan lahan dan melakukan gugatan kepengadilan. Jangan asal pasang pagar dan membongkar bangunan warga,” Kata Rinaldo.
Rinaldo juga menyampaikan, bahwa masyarakat bukan menggarap tanah Pelindo, karena tanah seluas kurang lebih 9 hektar itu sudah ditelantarkan oleh pihak PT Pelindo II Bengkulu selama 41 tahun. sedangkan sebelum di bersihkan oleh masyarakat lahan itu menjadi lahan tidur dan hutan berlukar.
“Sekali lagi kami warga yang ada di atas lahan ini,meminta kepada pihak pelindo agar menggugat ke pengadilan,siapa yang menang nanti, itu lah yang bisa menguasai lahan ini.sesuai dengan keputusan pengadilan.Jangan seenak nya saja memagar karna yang membangun di atas lahan ini,warga negara indonesia. kami juga sebagai warga akan kooperatif apabila pihak aparat penegak hukum akan menindaklanjuti permasalahan perkara lahan ini maju ke tingkat pengadilan”, jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua Kelompok Nelayan Drs. Ihksan Nasir membenarkan bahwa pihak pelindo II telah menyewa preman untuk melakukan pemagaran lahan dengan cara anarkis. Sedangkan mereka itu tidak ada lagi hak atas lahan tersebut. Ia Pun berharap kepada aparat hukum jangan ada unsur sepihak dalam menuntaskan permasalahan terkait lahan terlantar yang telah disengketakan oleh Pelindo II Bengkulu
“Ya memang benar pihak pelindo telah menyewa preman dengan pengawalan aparat untuk melakukan pemagaran tanpa ada mediasi terlebih dahulu, akhirnya akibat sikap anarkis dari pihak pereman pelindo warga miskin yang menduduki lahan terlantar tersebut menjadi korban. Saya minta pihak aparat hukum dapat melindungi masyarakat kecil, karena mereka juga sebagai warga negara Indonesia membutuhkan tempat hidup yang layak,” tutup Ihksan Nazir.
Sementara itu Deputi General Manager Bidang Hukum dan Pengendalian Internal PT Pelindo, Oka Sudarsono mengatakan pemagaran ini bagian dari upaya menjaga aset yang dipercayakan negara kepada Pelindo dan rencananya wilayah ini akan dikembangkan sesuai rencana induk pembangunan pelabuhan.
“Pelabuhan merupakan objek vital yang harus dijaga untuk kepentingan semua orang maka dari itu pemagaran akan kami lakukan menyusul banyaknya masyarakat yang mengklaim bahwa lahan itu tidak terurus,” kata Oka. (Dika)