Pembuatan Sertifikat Rumdin Guru Terhambat, DPRD Kota Gelar RDP

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Sertifikat Tanah Rumah Dinas Guru, Komisi I DPRD kota Bengkulu gelar RDP Lagi

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com-!Setelah Minggu lalu menerima pengaduan guru terkait terhambatan dalam pembuatan sertifikat untuk rumah dinas guru yang terletak di jalan Kapuas V Lingkar Barat,akhirnya  Komisi I DPRD Kota Bengkulu kembali menggelar RDP dalam rangka memastikan kejelasan status hak kepemilikan tanah seluas 2,6 hektar tersebut.

Soal Sertifikat Tanah Rumah Dinas Guru, Komisi I DPRD kota Bengkulu gelar RDP Lagi

Menurut Kabag Pemerintahan Rakhmat Novar , berdasarkan keterangan perwakilan Andrianto Suliawan selamu pemegang sertifikat induk atas tanah tersebut, pada tanggal 6 Agustus 1984 Andrianto Himawan melepaskan hak sebagian tanah miliknya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Bengkulu. Tanah seluas 1,3 hektar tersebut bersertifikat nomor 75. Sementara sisanya seluas 1,3 hektar tetap menjadi hak milik Andrianto Suliawan yang diterbitkan dalam sertiifkat nomor 78.

“Yang pegang sertifikat induk itu Pak Andrianto Suliawan seluas 2,6 hektar. Tanggal 6 Agustus 1984 diserahkan kepada Pemda Kotamadya Bengkulu seluas 1,3 hektar, sisanya tetao menjadi hak milik Bapak Andrianto,” ujar Rakhmat. Pada selasa (02/02/2022)

Soal Sertifikat Tanah Rumah Dinas Guru, Komisi I DPRD kota Bengkulu gelar RDP Lagi

Sementara itu Kabid Aset Jimmi Harison mengaku sampai saat ini Pemerintah Kota Bengkulu belum memiliki data terkait penyerahan hak atas tanah tersebut. Catatan mengenai status kepemilikan tanah tersebut juga tidak tercatat dalam SIMDA Aset Kota Bengkulu.

“Kami belum bisa memastikan status tanah tersebut apakah aset Pemkot atau bukan karena sampai saat ini belum masuk dalam SIMDA,” katanya.

Soal Sertifikat Tanah Rumah Dinas Guru, Komisi I DPRD kota Bengkulu gelar RDP Lagi

Sedangkan pihak BPN Kota Bengkulu yang diwakili oleh Syafrianto memastikan pihaknya baru dapat mengeluarkan sertifikat resmi hak milik atas tanah tersebut jika ada surat pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa memang ada penyerahan hak atas tanah dari Andrianto Suliawan kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca Juga  Genjot PAD, Dewan Kota Dukung Pemkot Luncurkan Regulasi Pajak Pelindo II Bengkulu

“Kalau ada surat pernyataan yang mengatakan tanah tersebut memang sudah diserahkan kepada Pemkot dan statusnya legal aset Pemkot, maka kami tentu dapat mengeluarkan sertifikat hak milik. Kita tentu harus berhati-hati dan tertib administrasi,” imbuhnya.

Setelah mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, Ketua Komisi 1 Zulkarnain Teuku yang memimpin rekan-rekannya yang lain Nuzul Se Kusmito Gunawan Ariyono Gumay dan Pudi Hartono merunut pelepasan hak milik dari Andrianto Suliawan kepada Pemerintah Kota Bengkulu secara historis dan dapat memastikan bahwa tanah tersebut digunakan untuk lokasi pembangunan rumah dinas guru

Soal Sertifikat Tanah Rumah Dinas Guru, Komisi I DPRD kota Bengkulu gelar RDP Lagi

Teuku menyarankan Pemkot dan BPN proaktif dalam mengukur ulang tanah tersebut. Komisi I juga menyarankan agar BPN melakukan pengembalian batas tanah sesuai koordinat yang tertera dalam sertifikat tersebut serta mendesak Pemkot untuk mengambil surat pernyataan resmi Andrianto Suliawan atau kuasanya mengenai pelepasan hak milik tanah seluas 1,3 hektar yang digunakan sebagai lahan rumah dinas guru.

“Kita beri waktu selama seminggu kedepan kepada pihak-pihak yang telah disebutkan untuk bekerja sehingga dalam rapat selanjutnya persoalan ini sudah dapat kita selesaikan,” tutup Teuku,(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah
DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 
Paripurna DPRD Kota Bengkulu  Sahkan  APBD Perubahan 2024 
Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Raperda Perubahan APBD 2024 Disetujui Menjadi Perda
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, KUA-PPAS APBD 2025 Disahkan
Paripurna DPRD Kota Menyampaikan Pandangan Umum Fraksi, Pemkot Komitmen Majukan Kota Bengkulu
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disetujui Menjadi Perda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:57 WIB

35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:54 WIB

Paripurna DPRD Kota Bengkulu  Sahkan  APBD Perubahan 2024 

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:15 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Raperda Perubahan APBD 2024 Disetujui Menjadi Perda

Berita Terbaru