Pemkab BU Optimalkan PPKM, Izin Keramaian Bisa Lapor ke Desa atau Kelurahan

- Penulis

Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bengkulu Ir H Mian

 

Bengkulu Utara,beritarrafflesia.com – Dalam rangka efisiensi dan upaya memantau perkembangan dan informasi pengendalian Covid-19 secara akurat dan intensif, Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan Surat edaran NOMOR : 360/ 43 /SATGAS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan . Ditandatangani oleh Ir H Mian selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara terhitung berlaku sejak tanggal 21 Mei 2021.

“Ini adalah Upaya Pemerintah Daerah agar lebih efisien dan cepat dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat , sehingga data dapat lebih akurat didapatkan dari pihak desa atau kelurahan yang langsung berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.” Jelas Bupati dalam rapat pembahasan surat edaran NOMOR : 360/ 43 /SATGAS/2021 di Ruang Rapat Sekda Kab.Bengkulu Utara, Jumat (21/5/2021).

Dalam surat edaran tersebut, ditekankan kepada Posko Covid-19 desa/kelurahan harus melakukan peta zonasi RT/RW secara berkala dan aktif melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dan untuk masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan, harus mengajukan izin kepada lurah atau kepala desa yang kemudian kepala desa atau kelurahan wajib melaporkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kabupaten minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  Pemprov Matangkan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Bengkulu Mulai Maret

“Masyarakat yang ingin menggelar keramain, sekarang dapat melapor ke pihak desa atau kelurahan masing-masing, dengan catatan jumlah rombongan yang hadir pada acara tersebut maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau tenda yang ada serta dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.” lanjutnya.

Selain itu, seperti kegiatan Restoran (makan/minum ditempat) hanya diperbolehkan maksimal 50 % dari kapasitas tempat duduk dan dengan penerapan protokol kesehatan.

Turut hadir dalam pembahasan surat edaran, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3 setdakab BU dan pihak satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara yakni dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD BU, Kominfo dan Satpol PP. (Bella)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok
Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB