Pemkab Lebong Terima Jawaban dari BPK, Soal Polemik LPJU, Akan Segera Surati BPKP Bengkulu

- Penulis

Jumat, 4 Juni 2021 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Lebong, H Mustarani Abidin

 

LEBONG,Beritarafflesia.com – Setelah lebih dari 6 bulan menyurati BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, akhirnya Pemerintah Kabupaten Lebong mendapat jawaban yang diinginkan atas permintaan audit tertentu terhadap Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Lebong. Jumat (4/6/2021)

Dimana sudah diakui secara lisan oleh manager PT. PLN ULP Rayon Muara Aman yang saat itu dijabat oleh Adhi Setiawan di depan Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Lebong dan DPRD Lebong saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pimpinan rapat Azman May Dolan, Politisi senior Partai Demokrat terkait dugaan kelebihan bayar atas tagihan LPJU.

Apakah betul ada kelebihan bayar dari Pemerintah Kabupaten Lebong atas tagihan rekening LPJU? tanya Azman May dolan saat itu. Dan dijawab dengan terang dan jelas oleh Adhi Setiawan, Benar dan ada!. Dimana pada saat ini dalam posisi pendataan 30 % terdapat perkiraan kelebihan bayar senilai Rp 30 jutaan, sebut Adhi Setiawan.

Hal ini diperkuat dengan kesediaan pihak PT. PLN ULP Rayon Muara aman untuk mengupayakan pengembalian kelebihan bayar dimaksud. Sebagaimana tertera pada point 3 nota kesepahaman yang dibuat antara PT. PLN ULP Rayon Muara Aman dengan Pemerintah Kabupaten Lebong yang saat itu dan dalam hal ini diwakili oleh Plt Kepala Dinas PUPR-Hub, Joni Prawinata SE MM.

Nota kesepahaman ini selaras dengan rekomendasi pihak dewan seusai rapat dengar pendapat. Hanya saja seiring waktu kesepakatan di dalam nota kesepahaman tersebut belum terlaksana dikarenakan pasca dimediasi oleh pihak Kejari Lebong, upaya penyelesaian polemik LPJU ini diarahkan dengan permintaan audit tertentu ke BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang menelan waktu hingga lebih dari 6 bulan.

Baca Juga  Polisi buru sindikat perdagangan harimau di Bengkulu

Saat diwawancarai awak media. Sekretaris Daerah Lebong, H Mustarani Abidin seusai mendampingi Bupati Lebong Kopli Ansori membuka dan mengikuti Musrenbang RPJMD di aula Bappeda pada Kamis 3 Juni 2021 menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong sudah menerima jawaban tertulis dari BPK RI terkait surat yang pernah dilayangkan terkait permintaan audit tertentu LPJU. Dengan alasan kesibukan, sebelumnya pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud.

Saat ditanyakan apakah Pemkab Lebong akan mengambil langkah lain, Sekda menyebutkan bahwa sesuai dengan apa yang diberitakan dan terekam oleh Media Online PortalBengkulu.com dalam berita terkait sebelum ini, maka Pemkab Lebong (Sekdakab) akan mendisposisikan surat dimaksud melalui Asisten 3 untuk dilanjutkan permintaan Audit Investigasi Ke BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Sebagai ulasan, sebelumnya awak media portalBengkulu.com pernah mengkonfirmasi Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto tentang kesiapan BPKP untuk melakukan audit terhadap LPJU Kabupaten Lebong seperti permberitaan yang pernah Ada. (Nv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 15 September 2026 - 08:58 WIB

FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja

Berita Terbaru