Pemkot Bengkulu Alokasikan Rp 18 Miliar untuk 26.000 Penerima BPJS Gratis

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi- Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ilustrasi- Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp 18 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk 26.000 warga penerima program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan gratis di wilayah tersebut.

Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, dalam proses penerimaan program tersebut dibutuhkan pengawasan dari tim operator SIKS-NG guna memastikan program BPJS kesehatan tepat sasaran.

“Jika para operator melakukan pengawasan dan ketika pengawasan mendapatkan yang tidak pas maka dana bisa ditekan dan tentunya bisa digunakan di sektor lain,” katanya.

Ia menerangkan, dengan dilakukan pengawasan, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 18 miliar tersebut dapat dipindahkan untuk penyaluran gaji para Operator SIKS-NG yang telah menjadi garda terdepan dalam pengawasan BPJS dan bantuan lainnya.

Di sisi lain, jumlah penerima program pada 2024 berdasarkan data dari BPJS Kesehatan hingga Februari sebanyak 26.887 orang warga telah terdaftar BPJS gratis Pemkot Bengkulu.

Baca Juga  Pernyataan Kadis Dinkes Bikin Wawali Kaget. Ini Persoalan Serius!

Arif menjelaskan, dengan adanya program BPJS gratis pemerintah kota dapat meringankan beban pemerintah pusat dalam membantu warga yang membutuhkan program BPJS gratis.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik rencana dari Penjabat Wali Kota Bengkulu terkait pemberian jaminan operator SIKS-NG

“Kami dari Dinsos kota Bengkulu menyambut baik dari rencana pak Pj walikota untuk mensejahterakan para operator SIKS-NG,” ujar dia.

Berikut persyaratan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program BPJS gratis yaitu dapat mendaftarkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) bekas Balai kota dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu.

Sebelumnya, pada Desember 2023 Pemkot Bengkulu telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja pada 2024 dengan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu untuk memastikan program jaminan kesehatan gratis berlanjut.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Hari Anak Nasional 2026, Ribuan Anak PAUD dan TK Meriahkan Karnaval di Pantai Panjang
Tagline “Camkoha” Resmi Miliki Hak Cipta, Pemkot Bengkulu Siapkan Tugu Ikonik
KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda
Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri
Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP
Melalui Dinas PUPR, Pemkot Bangun Tiga Jembatan Rawan Banjir, Anggarkan Rp5,2 Miliar APBD 2026
Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:15 WIB

Semarak Hari Anak Nasional 2026, Ribuan Anak PAUD dan TK Meriahkan Karnaval di Pantai Panjang

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

Tagline “Camkoha” Resmi Miliki Hak Cipta, Pemkot Bengkulu Siapkan Tugu Ikonik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:22 WIB

KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:30 WIB

Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:18 WIB

Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri

Berita Terbaru