Pemkot Bengkulu Bahas penyederhanaan dan Penyetaraan Jabatan Fungsional

- Penulis

Senin, 12 April 2021 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu (Beritarafflesia.com) – Senin (12/4) Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Bujang HR, Asisten III M Husni didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Achrawi dan Kepal Bagian Organisasi Dan Tatalaksana (Ortala) Arminal Nova menggelar rapat bersama Kepala OPD dan dan tim penyederhanaan birokrasi. Rapat ini membahas tentang penginputan data identifikasi penyederhanaan birokrasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional di Ruang Hidayah, Bentiring.

Menindaklanjuti surat edaran (SE) dari BKN No 3 tahun 2021 yakni terkait penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melaksanakan penyederhanaan dan penyetaraan.

Dalam kesempatan ini, masing-masing OPD membawa dan mengisi data-data identifikasi sesuai form dan membahas penyetaraan jabatan fungsional.

“Melalui rapat ini, kami mengharapkan bapak-ibu harus banyak komunikasi dan koordinasi ke instansi pusat, karena jabatan-jabatan yang akan di sepakati ataupun disederhanakan ini harus sinkron dengan instansi pusat,” jelas Husni.

Sementara itu, saat diwawancara, Kabag Ortala Arminal Nova menyampaikan bahwa keuntungan dari penyederhanaan birokrasi yakni dapat mendorong kepemimpinan demi menggerakan birokrasi yang ramping dan juga mampu untuk menghemat anggaran negara.

Baca Juga  Sampah di Kota Bengkulu Menggunung, Tak Kunjung Teratasi

Adapun kriteria jabatan yang dipertahankan di kota atau kabupaten diantaranya kewenangan otorisasi yang bersifat atributif, kepala satuan kerja berbasis kewilayahan, kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri dan kepala unit kerja pengadaan barang atau jasa.

“Salah satu keuntungan yang didapatkan dalam proses pengalihan jabatan fungsional ini diantaranya ialah pangkat bisa naik 2 tahun sekali sesuai dengan kinerja poin angkat kredit dan karir lebih profesional serta dapat dilaksanakan tanpa seleksi,” jelas Nova.

Selain itu, jabatan administrator diberikan tugas sebagai koordinator dan jabatan pengawas akan diberikan tugas sebagai sub-koordinator. Nantinya semua data yang di input dalam rapat kali ini akan diserahkan paling lambat 20 april 2021 mendatang. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru