Pemkot Bengkulu Keluarkan Surat Edaran Operasional Usaha Selama Ramadhan

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kota (P3mkot) Bengkulu mengeluarkan surat edaran terkait imbauan operasional hiburan malam dan pengelola rumah makan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024.

 

“Kami berharap para pelaku usaha dapat ikut sban umat Islam yang sedang berpuasa, sehingga situasi kondusif tetap terjaga dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga  Lurah, Camat Singaran Pati dan TNI,Polri Berhasil Mediasi Konflik Ormas PP Bersama Pedagang DDTS

 

Pada Surat Edaran Nomor 100.2.11/10/B.I/2024 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah itu disebutkan pemilik, pengelola rumah makan, restoran, kafetaria, warung kopi, dan sejenisnya, apabila melayani konsumen pada siang hari diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka.

 

Kemudian pemilik, pengelola tempat hiburan dan sejenisnya, agar membuka usahanya mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB dan tidak menampilkan perbuatan yang melanggar agama, asusila, budaya, serta adat istiadat.

Baca Juga  Bersalin Gratis Lewat Program Hd Bersalin,Pulang Diantar Ambulans Gratis Pemkot

 

Selanjutnya bagi pemilik, pengelola rumah makan, restoran, kafetaria, warung kopi, tempat hiburan dan sejenisnya, untuk selalu memperhatikan aspek kebersihan.

 

Gitagama mengatakan kebijakan mengeluarkan surat edaran tersebut dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Kakanwil Zahdi Taher Beberkan Tiga Kunci Sukses Kelola Zakat

 

Oleh karena itu pihaknya menekankan pentingnya kerja sama dari para pelaku usaha hiburan malam dalam menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan, dan mengajak mereka beradaptasi dengan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di tengah-tengah masyarakat.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan