Pemkot Bengkulu Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Saat Lebaran

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bengkulu Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Saat Lebaran

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan tidak ada larangan penggunaan mobil dinas untuk digunakan saat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 asalkan sesuai dengan kondisi, situasi dan fungsi.

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama, Rabu (27/3/2024). Ia kembali menegaskan, penggunaan kendaraan dinas diperbolehkan jika digunakan dengan bijak dan hati-hati.

“Untuk penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah secara khusus pemerintah kota tidak memberikan larangan tapi lebih kepada imbauan, artinya dalam penggunaan kendaraan dinas tentu seyogyanya kalau misalnya digunakan oleh ASN dalam rangka ikut merayakan Idul Fitri agar digunakan dengan baik, bijak dan hati-hati,” ujar Gita.

Lanjut Gita, saat menggunakan kendaraan milik negara selama Idul Fitri disarankan agar lebih kritis, sehingga dapat memilah kapan waktu dan saat yang tepat menggunakan mobnas untuk mendukung mobilitas individu.

Baca Juga  Saat Ramadhan, Volume Sampah Kota Bengkulu Melonjak 10%

Akan tetapi, dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut memiliki batasan tertentu secara etika seperti jika berdampak pada kurang baik terhadap institusi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka disarankan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.

“Kita tidak melarang, tapi secara etika kewajaran mungkin teman-teman ASN yang memegang amanah untuk menggunakan kendaraan dinas bisa berfikir yang paling pas menurut situasi dan kondisi yang ada di Kota Bengkulu,” jelasnya.

Dan jika para ASN menyalahgunakan penggunaan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri 1445 Hijriah maka ada sanksi yang akan diberikan. Untuk sanksi tergantung dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

“Jadi yang saya maksudkan dengan etika, jika seandainya hanya silaturahmi di lingkungan Kota Bengkulu atau mengajak anak yatim untuk berwisata karena kendaraan terbatas maka diperbolehkan menggunakan mobil dinas,” tegas Gita. (Br1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:10 WIB

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Berita Terbaru