Pemkot Bengkulu Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Saat Lebaran

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bengkulu Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Saat Lebaran

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan tidak ada larangan penggunaan mobil dinas untuk digunakan saat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 asalkan sesuai dengan kondisi, situasi dan fungsi.

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama, Rabu (27/3/2024). Ia kembali menegaskan, penggunaan kendaraan dinas diperbolehkan jika digunakan dengan bijak dan hati-hati.

“Untuk penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah secara khusus pemerintah kota tidak memberikan larangan tapi lebih kepada imbauan, artinya dalam penggunaan kendaraan dinas tentu seyogyanya kalau misalnya digunakan oleh ASN dalam rangka ikut merayakan Idul Fitri agar digunakan dengan baik, bijak dan hati-hati,” ujar Gita.

Lanjut Gita, saat menggunakan kendaraan milik negara selama Idul Fitri disarankan agar lebih kritis, sehingga dapat memilah kapan waktu dan saat yang tepat menggunakan mobnas untuk mendukung mobilitas individu.

Baca Juga  Wawako dan Kadis Kominfosan Kunjungi Telkom,Diskusi Terkait Kemajuan Kota Bengkulu

Akan tetapi, dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut memiliki batasan tertentu secara etika seperti jika berdampak pada kurang baik terhadap institusi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka disarankan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.

“Kita tidak melarang, tapi secara etika kewajaran mungkin teman-teman ASN yang memegang amanah untuk menggunakan kendaraan dinas bisa berfikir yang paling pas menurut situasi dan kondisi yang ada di Kota Bengkulu,” jelasnya.

Dan jika para ASN menyalahgunakan penggunaan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri 1445 Hijriah maka ada sanksi yang akan diberikan. Untuk sanksi tergantung dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

“Jadi yang saya maksudkan dengan etika, jika seandainya hanya silaturahmi di lingkungan Kota Bengkulu atau mengajak anak yatim untuk berwisata karena kendaraan terbatas maka diperbolehkan menggunakan mobil dinas,” tegas Gita. (Br1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru

Polresta Bengkulu

Polresta Bengkulu Datangi TKP Penemuan Mayat Seorang Pria

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:57 WIB