Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menegaskan, salah satu tugas dan tempat yang paling rawan yaitu pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sehingga dengan terus diperkuatnya sinergi antara Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).
Lanjut Dedy Ermansyah, sinergi itu dengan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, agenda Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Rabu (11/11/20).
“Jadi ini sangat penting terkait pembinaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sekaligus disampaikan kepada kita, Kejati Bengkulu juga siap menerima konsultasi hukum gratis dari pejabat dan ASN Pemprov,” terang Dedy usai membuka resmi kegiatan pembinaan Kejati ini.
Selain itu Dedy Ermansyah juga berpesan kepada peserta untuk serius mengikuti pembinaan yang diberikan. Sehingga bisa menjadi bekal dan bisa diaplikasikan dalam melaksanakan tugas sebaik mungkin tanpa tersandung hukum.
Asisten Bidang Intelejen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan, sebagai penegak hukum Kejaksaan terus melakukan upaya pencegahan, namun juga melakukan penindakan secara hukum terutama terkait korupsi.
Ia menambahkan terkait konsultasi hukum gratis kepada ASN dan Pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, secepatnya akan dibuka ruang konsultasi di Kantor Gubernur Bengkulu.
“Ruang konsultasi ini kita buka gratis karena memang selama ini ada rasa takut dan malu untuk datang ke kejaksaan. Untuk itu kami berusaha untuk jemput bola, dalam hal pelayanan konsultasi hukum publik khususnya bagi pegawai Pemprov Bengkulu,” terangnya.
Sama halnya yang telah dibukanya ruang konsultasi di BIM, konsultasi gratis yang diselenggarakan Kejati Bengkulu juga bisa diikuti oleh masyarakat umum.