Bengkulu, Beritarafflesia.com- Gelar Operasi Yustisi Covid-19 Tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada sore hari kemarin, Tim UKL II Polres Bengkulu Polda Bengkulu bersama dengan Anggota Kodim 0407 dan Satpol PP Kota Bengkulu masih temukan sejumlah pelanggaran oleh masyarakat. Senin (09/11/2020).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Lokasi Wisata Taman Pantai Berkas Kecamatan Teluk Segara dan Taman Pantai Pasir Putih Pantai Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, petugas gabungan kembali memberikan teguran saat menemukan pelanggaran berupa adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., melalui Kasubag Humas AKP Sugiharto.
“total hanya ada 8 temuan pelanggaran yang diberikan teguran dan termasuk penurunan” tegas AKP Sugiharto sembari mengucapkan terimakasih atas kesadaran warga mematuhi protokol kesehatan.
Menutup keterangan, AKP Sugiharto memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat terlibat aktif mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.