Sidang Kasus Suap Benur, Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan 9 Orang

- Penulis

Rabu, 28 April 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kasus Basuah Benur, Edhy Prabowo

 

 

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan orang saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo dkk dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (28/4/2021).

Kesembilan orang saksi itu akan dihadirkan di sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saksi hari Rabu tanggal 28 April ada sembilan orang,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang juga tim JPU dalam perkara ini.

Kesembilan orang saksi itu adalah, Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini yang telah divonis 2 tahun penjara; Agus Kurniyawanto selaku Manager operasional Kapal PT DPPP; Ardi Wijaya selaku Manager Impor dan Ekspor PT DPPP; Adi Sutejo selaku Staf PT DPPP; Betha Maya Febiana selaku pegawai PT DPPP.

Baca Juga  Rakernis Gabungan 4 Divisi, Kapolri Minta Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi

Selanjutnya, Dian Sukmawan selaku Sub Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya KKP; Trian Yunanda selaku Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP; Dalendra Kardina selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Jasa KKP yang juga Staf dari terdakwa Safri; dan Esti Marina selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) dari terdakwa Andreau Misanta Pribadi.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan dari para eksportir BBL lainnya.

Sementara itu, pihak pemberi uang yakni Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (Joe)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru