Penetapan Calon Anggota BPD Ujan Mas Bawah, Berdasarkan Musyawarah Mufakat

Kepahiang, Beritarafflesia.com- Panitia penetapanĀ  calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Ujan Mas bawah, Kecamatan ujan mas, Kabupaten Kepahiang, melaksanakan penjaringan calon Penetapan anggota BPD dilakukan berdasarkan tahapan yang telah dilalui berdasarkan regulasi/aturan terkait pemilihan dan Penetapan BPD.

Demikian disampaikan Kepala Desa Andi Sunaryo, dihadiriĀ  Perangkat desa ujan mas bawah, dihadiriĀ  ketua BPD yang lama, Tokoh Masyarakat, Kader PKk desa, tokoh agama, Masyarakat Setempat, saat menghadiri musyawarah penetapan calon anggota BPD terpilih di kantor Desa, pada Sabtu Sore (20/04/2024).

Baca Juga  Warga Desa Bukit Sari Kepahiang Di Kabarkan Hilang
Penetapan Calon Anggota BPD Ujan Mas Bawah, Berdasarkan Musyawarah Mufakat.

Penetapan calon anggota BPD dan sesuai usulan dari Kepala Dusun masing- masing dengan mengajukan satu calon di setiap dusun dimana sebelumnya telah melaksanakan musyawarah mufakat siapa yang akan dijadikan sebagai anggota BPD, Karena musyawarah merupakan hal tertinggi dalam keputusan maka Pemdes Ujan mas bawah, melakukan tahapan dimaksud.

Baca Juga  Manfaatkan Anggaran DD, Pemdes Sungai Jernih Kepahiang Bangun Gedung Serba Guna

Kades Andi Sunaryo, menjelaskan, ” Atas kesepakatan bersama terkait pemilihan dan Penetapan BPD dengan sistem musyawarah, Selaku Kades sangat mendukung asalkan falit sehingga siapapun terpilih nantinya atas usulan dari Kadus masing- masing dapat bekerjasama dalam membangun kemajuan Desa”.ujar Andi”

Penetapan Calon Anggota BPD Ujan Mas Bawah, Berdasarkan Musyawarah Mufakat.

Sebagai ketua panitia Sopin oraniĀ  panitia, mengatakan, ” Seluruh rangkaian dan tahapan pemilihan dan Penetapan calon anggota BPD telah kita kerjakan berdasarkan aturan, Selanjutnya setelah Penetapan 5 calon anggota BPD terpilih dan salah satu perwakilan perempuan, seterusnya akan dilaporkan (pengajuan) kepada Bupati dan Camat Ujan mas.Ā 

Baca Juga  Pemdes Tangsi Duren Gelar Musyawarah Penyusunan RKPDES Tahun 2025

Dari lima dusun telah Terselesaikan calon anggota BPD, artinya secara musyawarah mufakat ke 5 calon anggota BPD terpilih akan segera diajukan Ke Pemkab Kepahiang untuk proses pelantikan.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan