Perusahaan Pengelola Limbah B3 RSUD M.Yunus Diduga Tidak Kantongi Izin

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Yunus Bengkulu yang bekerjasama dengan PT. Artama Sentosa Indonesia (PT.ASI) beberapa tahun terakhir diduga menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) dalam mengolah limbah medis. Pasalnya, Perusahaan tersebut terindikasi tidak memiliki izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dari keterangan sumber media ini menyebutkan, kesalahan fatal yang dilakukan pihak rumah sakit dan PT.ASI dalam mengolah limbah medis tidak sesuai dengan Permen LHK No. 56 tahun 2015 tentang Tatacara dan Persyaratan Tehnis Pengolahan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga  Organda Gelar Musda, Tarmizi dan Wibowo Terpilih Ketua dan Sekretaris

“Pengelolaan limbah yang tidak sesuai sangat membahayakan pasien, keluarga pasien, staf rumah sakit dan masyarakat sekitar. Potensi penyebaran berbagai penyakit semisal HIV, Hepatitis B, dan penyakit menular lainnya akan meningkat, terlebih dimasa pandemic ini,” ujar Sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Sementara itu, Direktur RSUD M.Yunus Bengkulu dr. Zulkimaulub Ritonga.Sp.An ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihak Rumah Sakit telah lama bekerjasama dengan PT.ASI. Bahkan pihak RS telah kunjungan kerja ke perusaaan tersebut di Surabaya.

“Untuk keterangan lebih detailnya silahkan tanya langsung ke Bagian Humas dan Bagian Kesling. Bagian itu yang menangani itu,” katanya kepada media ini, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga  Bengkulu Tanam 50 Hektar Mangrove Untuk Pemulihan Ekonomi

Sedangkan menurut Bagian Humas RSUD M.Yunus Bengkulu, Rianti, dirinya terlihat menutupi,adanya kejanggalan terkait system pengelolaan limbah beracun tersebut, bahkan rianti tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai ini. Dirinya berdalih mesti izin pimpinan dan bagian kesling.

“Yang dibagian Kesling sedang dapat musibah pak,jadi saya tidak dapat menjelaskan secara detil,karna itu bukan bagian saya” dalih Rianti.

Terpisah, PT.Dame Alam Sejahtera (PT.DAS) yang telah bekerjasama dengan beberapa Rumah Sakit dan puskesmas yang ada di Bengkulu dalam pengelolaan limbah B3, Direktur Cabang Bengkulu, Janike Manurung mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengajukan kerjasama dalam pengelolaan limbah ke RSUD M. Yunus namun selalu ditolak. Saat disinggung mengenai izin TPS PT. ASI, dirinya enggan berkomentar.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Targetkan Penilaian MCP KPK Di Atas 85% Untuk Tahun 2021

“Kalau perusahaan kita lengkap di Bengkulu ini. TPS limbah juga tersedia disetiap provinsi sebelum diangkut ke tempat pengelola limbah. Namun masalah PT.ASI, saya no comment. Tapi yang jelas kalau salah dalam pengelolaan limbah B3 tentu sangat berbahaya,” ujarnya, Rabu (28/10/2020) melalui aplikasi WA. (rian)

 

Share

Tinggalkan Balasan