Mukomuko, Beritarafflesia.com- Ungkap perkara tindak pidana diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sat Res Narkoba Polres Mukomuko pada dini hari Senin yang lalu (26/10) berhasil mengamankan 4 orang pria warga Kecamatan Ipuh.
“bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa curiga, kita kemudian menurunkan Tim Gabungan Polres dan Polsek Mukomuko Selatan untuk melakukan tindakan penyelidikan” ungkap Kabag OPS Polres Mukomuko Kompol Hasbi didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Teguh Budiyanto, SE, saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media siang hari kemarin Jumat (30/10/2020).
Empat orang terduga pelaku yakni OF alias Na (21), AI alias Ac (22), Sa (22) dan Ya (35) diamankan saat sedang pesta atau menggunakan narkoba jenis sabu secara bersama-sama dibelakang Rumah Desa Sibak Kecamatan Ipuh.
Dari kegiatan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 Paket kecil Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam Plastik bening, 1 Unit Timbangan elektrik, 1 Unit alat Hisap Sabu, 5 Bungkus Besar Plastik klip, 2 Buah kotak senter, 1 Unit HP merk OPPO F9, 2 Unit HP Merk Samsung, 1 Unit HP merk Nokia, 1 Bungkus cottonbud (Digunakan untuk bersih kaca pirek).
Juga diamankan 1 Unit Kotak yang berisi 5 Buah kaca Pirek, 2 Plastik Klip, 1 Buah Gunting, 1 Buah Pisau, 4 Lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,-, 2 Lembar catatan Transaksi Narkoba, 1 Paket Sedang Narkoba jenis Sabu, 1 Buah pipet Aqua dan 1 buah korek Api yang saat ini bersama para terduga pelaku telah diamankan di polres Mukomuko untuk dilakukan proses lebih lanjut.