Minsel,Beritarafflesia.com — Pemilihan Hukum Tua serentak di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang awalnya disebut – sebut bakal digelar di Tahun 2023 ini, akhirnya ditunda.
Hal itu disampaikan Bupati Franky Donny Wongkar saat melakukan Press Conference diruang rapat Bupati Minsel, Rabu (22/02/23) siang tadi.
Bupati Franky Donny Wongkar yang didampingi Wakil Bupati Petra Yanni Rembang, bersama unsur Forkopimda lainnya mengatakan, bahwa kalau soal kemauan dan gairah pemerintah kabupaten untuk melaksanakan Pilhut Tahun 2023 sangat bersemangat, Buktinya kami sudah atur anggaran dalam APBD tahun ini.
“Namun mengacu dari surat edaran ini dan sesuai hasil rapat, dengan memperhatikan semua faktor keadaan daerah yang tertuang dalam surat edaran kemendagri, maka kami tunda. Di surat edaran itukan ada dua pilihan, dilaksanakan sebelum Bulan November atau dilaksanakan sesudah pemilu dan pilkada Tahun 2024, jadi kami pilih opsi kedua,” jelas FDW.
Meski begitu, menurut Bupati kemungkinan pelaksanaan pilhut tahun ini bisa digelar. Tergantung apa balasan dari Pemprov maupun Kemendagri atas surat yang telah disampaikan Pemkab Minsel. Prinsipnya, hasil keputusan forkopimda tersebut masih bisa berubah jika tidak disetujui baik oleh pemerintah provinsi maupun pihak kemendagri.
“Saat ini posisinya kita masih tunggu balasan dari gubernur dan kemendagri. Karena keputusan forkopimda ini kan masih akan dievaluasi lagi. Kalau memang diperintahkan harus laksanakan sebelum November, maka kami akan laksanakan. Ini wajib kami sampaikan agar supaya dimengerti oleh masyarakat dan jangan sampai hasil ini diputar balikan faktanya,” pungkas FDW diaminkan Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang dan Sekda Glady Kawatu dan unsur Forkopimda yang turut hadir.
Diketahui sebelumnya Kemendagri mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 100.3.5.5/244/SJ yang bersifat sangat segera ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Prinsipnya dalam SE Kemendagri itu memberikan dua alternatif pelaksanaan pilhut bisa digelar tahun 2023 dengan ketentuan di bawa 8 November dan digelar pasca pilkada 2025 mendatang dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sejumlah poin-poin sesuai dengan keadaan daerah.
(*)












