Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika: Tegaskan ASN Dan PTT Masuk Kerja Sesuai Jadwal

Kota Bengkulu50 Dilihat

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino kembali menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Bengkulu masuk kerja sesuai jadwal, usai libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, Senin malam (15/4/2024).

Berdasarkan penjelasan Pj Sekda, Pemkot akan menurunkan tim gabungan terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP hingga Ortala akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh OPD mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Sebelum itu, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi akan melaksanakan apel gabungan di kantor Walikota Bengkulu sekaligus halal bihalal.

Setelah itu, barulah Pj Walikota akan melakukan sidak ke beberapa OPD sebagai sampel untuk memastikan kehadiran ASN dan PTT Pemkot pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.

Sementara itu, menyoal Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Eka mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bengkulu diimbau masuk kerja sesuai jadwal. Namun ada pengecualian berkenaan SE Menpan RB.

Bagi ASN Pemkot yang masih dalam perjalanan, masih di luar kota (pulau jawa serta lainnya) dan terjebak macet dalam perjalanan menuju Kota Bengkulu diperbolehkan WFH, tetapi dengan ketentuan berlaku.

Namun, dalam kebijakan Menpan ini disebutkan, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

ā€œMari besok kita bersama-sama masuk kerja dan ikuti apel pagi gabungan bersama Bapak Pj Walikota di kantor Walikota,ā€ ujar Eka.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan, kehadiran ASN usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sifatnya wajib.

ā€œIni merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh ASN Kota Bengkulu tanpa terkecuali untuk hadir,ā€ kata Gita.

Lanjut Gita, ada beberapa pengecualian jika ASN bersangkutan tak bisa hadir, namun harus dengan keterangan yang jelas (izin tertulis).

ā€œMungkin ada beberapa teman-teman ASN sedang menjalankan cuti, itu pengecualian. Atau mungkin sedang dalam kondisi sakit, atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan. Tapi tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat/dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin,ā€ terang Gita.

Bicara soal sanksi, Gita mengatakan, sanksi akan diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi paling ringan yaitu teguran secara lisan hingga tindakan tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

ā€œMari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 16 April nanti,ā€ tutup Gita.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan